Maling Laptop, WN Australia Divonis Ringan Cuma 5 Bulan Penjara

1000090270
Terdakwa Vanessa Louise Crimmins saat menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Mejelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang, Kamis (27/2/2024) menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Wagra Negara Australia, Vanessa Louise Crimmins (45) yang berprofesi sebagai guru karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencuarian.

Diketahui, sebelumnya Vanessa diadili karena mencuri leptop milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Gusti Ayu Akhiryani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 362 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA Juga ; Kakek Tewas di Dalam Sumur 4 Meter, Kaki Terikat Tali Dievakuasi Tim SAR

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas ketua majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian terhadap korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam sidang dan terdakwa masih memiliki tanggungan anak.

BACA Juga : Gercep, Dua Maling Motor Beraksi di Wilayah Abiansemal Diringkus

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintang Jendro Rahmadita bersama terdakwa menerima putusan ini. Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan 3 bulan dari yang dituntutankan sebelumnya yaitu hukuman 8 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkap tindakan terdakwa ini ia akui saat dalam keadaan tidak sadar akibat berada di bawah pengaruh obat-obatan bukan narkoba.

BACA Juga : Ditinggal Ngopi Di Warung Terminal Mengwi, Motor Anggota Polisi Dicuri Maling

Peristiwa ini sendiri bermula pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 Wita ketika Vanessa berjalan kaki melintas di depan toko Popular Deli, Jalan Subak Sari No. 84, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

BACA JUGA:  Ketua LPD Dawan Klod Ditahan, Selidiki Aliran Dana, Polisi Lacak Tersangka Lain

Di tempat tersebut, Vanessa melihat sebuah tas berwarna abu-abu muda yang terletak di atas kursi pada area duduk depan toko. Tas tersebut diketahui milik Ni Nyoman Ari Purwaningsih, dan berisi sebuah laptop merek HP berwarna silver.

BACA Juga : Mobil Sedan Timor Terbakar di Bypass, Diduga Korsleting Listrik di Mesin

“Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil tas itu. Tas itu diambil dan dibawa masuk kedalam toko sembari berbelanja di toko tersebut,” terang JPU.

Setelah selesai berbelanja, Vanessa keluar dari toko sekitar pukul 08.24 Wita. Saat itu, ia kembali melihat sebuah tas lain berwarna hitam di kursi yang sama.

BACA Juga : Ditkrimsus Polda Bali Ringkus Pengedar Pil Koplo Asal Lumajang

Tas tersebut milik Ardi Nurcahyadi dan berisi laptop MacBook. Vanessa kemudian kembali mengambil tas hitam tersebut, beserta tas abu-abu muda yang sebelumnya telah ia ambil.

Kedua tas tersebut kemudian dibawa Vanessa ke tempat tinggalnya di Villa Shiva, Gang Singapore, Jalan Subak Sari No.3b, Desa Tibubeneng.

“Akibat perbuatan tersebut, korban Ni Nyoman Ari Purwaningsih dan Ardi Nurcahyadi mengalami kerugian total Rp 15 juta. Barang-barang tersebut diambil tanpa seizin atau sepengetahuan para pemiliknya,” pungkas JPU.W-007

Scroll to Top