IMG_20220915_204225-33d4d709
KEKASIH-Pasangan kekasih ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar.

Mahasiswa Pasangan Kekasih Asal NTT Kepergok Tempel Sabu

 

DENPASAR -fajarbali.com |Mahasiswa pasangan kekasih asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Meriyana Ngongo (20) asal Sumba dan Riki Ricardo Bureni (33) asal Kupang, ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Selasa 06 September 2022 sekira pukul 15.30 wita. 
 
Keduanya kepergok saat sedang menempel paketan sabu-sabu di Jalan Serma Gede Br. Sanglah Denpasar Barat. Dari hasil pengungkapan itu disita barang bukti 22 plastik klip sabu berat bersih 185, 28 gram. 
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, kedua mahasiswa itu dipergoki sedang menempel sabu di Jalan Serma Gede Br Sanglah Denpasar Barat, pada Selasa 6 September 2022 sekitar pulul 15.30 wita. 
 
"Anggota melihat kedua tersangka dengan gerak gerik kedua tersangka di TKP dan meringkusnya," ujar Kombes Bambang saat jumpa pers di mapolresta Denpasar, Kamis 15 September 2022. 
 
Dari penggeledahan badan, disita 2 plastik klip sabu yang sempat dibuang dan berhasil diamankan kembali. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos mereka di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Disana kembali disita barang bukti 20 paket sabu di dalam lemari pakaian. 
 
Menurut kedua tersangka berstatus mahasiswa semester 3 di salah satu Universitas di Denpasar itu barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dipanggil BOS (lidik). Pengakuan lainnya, transaksi dengan sistem tempel ini baru sekali dilakukan di daerah Denpasar. 
 
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel. Apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp 6 juta. Motifnya untuk melunasi utang," sebut Kombes Bambang. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari dua mahasiswa itu yakni 22 paket sabu seberat 185, 28 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. R-005 
Scroll to Top