Lidik Dihentikan Karena Tak Cukup Alat Bukti, Korban Dugaan Pelecehan Di Media Sosial Berharap Keadilan

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Dugaan kasus penghinaan di media sosial setahun lalu dengan korban seorang wanita, Ni Putu Mudihasri asal Desa Bugbug, dihentikan penyelidikanya oleh Unit IV TIPIDTER Sat Reskrim Polres Karangasem. Penghentian lidik membuat korban mendatangi Mapolres Karangasem didampingi Dinas Perempuan dan Anak (DPA) Provinsi Bali untuk meminta keadilan penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak 28 September 2020 lalu. 

 

Ni Putu Mudihasri saat dimintai konfirmasi,Selasa (16/3/2021) mengatakan, dirinya cukup terkejut dengan penghentian lidik dugaan pelecehan di media sosial Facebook yang menimpa dirinya. Ia pun datang ke Mapolres hanya untuk meminta keadilan terhadap kasus yang dilaporkan karena dinilai sangat melecehkan dan mempermalukanya di hadapan umum.

“Saya hanya minta keadilan, jangan hanya melihat ITE saja, tetapi lihat juga efeknya dengan mengupload photo dirinya kemudian dibawahnya ada komentar yang sangat melecehkan sekali,” ujarnya. 

Akibat upload photo kemudian disertai komentar yang tidak baik itu, ia pun harus menanggung malu bahkan tertekan dan tidak bisa tidur lantaran hal itu. Ni Putu Mudihasri juga mengatakan, munculnya postingan di Facebook itu sendiri bermula dari korban yang menasehati keponakan korban yang berpacaran dengan seorang laki dengan alasan karena masih sekolah.  Namun, nasehat itu ternyata ditanggapi lain oleh pacar keponakan korban itu. Pacar korban mengupload foto korban di media sosial (Facebook).

Baca Juga :
8.689 Orang Telah Jalani Vaksinasi Covid-19 Kedua di Karangasem
Sempat Tersedat, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kembali Normal

“Dibawah photo itulah, ada yang berkomentar yang dinilai tidak senonoh. Komentar itulah yang membuat dirinya merasa tertekan dan malu,” ujarnya. 

Kanit IV Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, membenarkan penghentian lidik terhitung sejak 26 Februari lalu. Pihaknya menghentikan lidik karena kekurangan alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya. Disamping itu, menurut ahli bahasa  menyebut bahwa komentar dalam postingan itu tidak mengarah langsung ke korban.

Wira Graha Setiawan juga membenarkan, jika mereka datang didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali.

“Mereka mengadu kesana kemudian datang ke Polres, Kita jelaskan duduk permasahanya. Penghentian karena kekurangan alat bukti. Dari  5 alat bukti yang bisa dipergunakan ditambah 2 alat bukti lain yakni  dokumen elektronik dan dokumen cetak, tetapi dokumen  cetak itu baru bisa dijadikan alat bukti kalau  ada url nya. Namun ini kan postingan sudah dihapus pada 6 Agustus 2020, dan korban baru melapor pada 26 September 2020, itulah kesulitan kita,” ujarnya. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nelayan Diberi Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar

Jum Mar 19 , 2021
Dibaca: 3 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA – fajarbali.com | Para nelayan diberikan rekomendasi pembelian bahan bakar solar. Tentunya pemberian itu untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Jembrana khususnya para nelayan. Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada para nelayan di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara , Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, […]

Berita Lainnya