AMLAPURA – fajarbali.com | Tim gabungan satgas Enforce untuk penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang melakukan penegakan menindak 227 pelanggar disejumlah tempat. Selain tempat wisata, tim juga melakukan sidak ke tempat-tempat keramaian selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kasat PolPP Karangasem, I Wayan Sutapa, Senin (4/1/2021), menyampaikan, tim gabungan yang dikendalikan Kodim 1623/Karangasem melakukan sidak penegakan penerapaan Protokol kesehatan ditempat-tempat keramaian. Salah satunya, di tempat-tempat wisata di seluruh Karangasem. “Ini upaya kami mencegah penyebaran covid-19 di Karangasem,” ujar Sutapa.
Sasarannya, kata Sutapa, warga maupun tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dikatakan Sutapa lagi, sidak prokes ini diintensipkan menjelang libur pergantian tahun yang banyak dimanfaatkan warga untuk berlibur bersama keluarga. “Selain dikenakan sanksi berup denda,ada juga penundaan pelayanan administrasi dan pembinaan secara lisan,” katanya.
Disampaikan Wayan Sutapa, pelanggar prokes tersebut terhitung sejak 24 Desember hingga 4 Januari 2021. Dikatakanya, tim gabungan ini turun setiap hari kesejumlah titik. Total pelanggar yang ditindak, katanya lagi, sebanyak 227 orang, dengan rincian sanksi berupa denda 2 orang, penundaan pelayanan admistrasi 15 orang, dan dibina secara lisan sebanyak 210 orang. “Ini merupakan petugas gabungan untuk penegakan prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Karangasem,” ujarnya.
Pihaknya berharap, melalui sidak ini kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 bisa tercapai. Pihaknya pun juga mengingatkan, masyarakat yang keluar rumah agar tetap menerapkan prokes covid-19, minimal memakai masker. “Yang paling penting adalah sidak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan,” ujarnya lagi. (bud).