https://www.traditionrolex.com/27 Larikan Motor Orang, Ditangkap Tim Resmob Polda Bali di Ketapang Banyuwangi - FAJAR BALI
 

Larikan Motor Orang, Ditangkap Tim Resmob Polda Bali di Ketapang Banyuwangi

(Last Updated On: 12/02/2020)

DENPASAR – fajarbali.com |Baru sehari berkenalan, Sugiarto (38) diam-diam melarikan sepeda motor Suzuki FU 150 milik Nanang Sulistyo (35) dan membawanya ke Banyuwangi Jawa Timur. Namun belum sempat dijual, pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, pada Senin (10/2/2020). 



Tersangka Sugiarto mencuri motor korban karena sudah niat dan direncanakan. Padahal, dia baru sehari berkenalan dengan korban, itu pun dikenalkan oleh tetangga kosnya, Iwan. 

Bahkan karena sudah dianggap sudah seperti saudara, korban meminta tersangka untuk menginap di rumah kosnya di Jalan Mahendradata Gang Padang Sulasih no.1 kos no. 2 Padangsambian, Denpasar Barat.



Kebaikan korban ternyata disalahgunakan oleh tersangka. Setelah mengetahui korbannya berangkat bekerja, pada Sabtu (9/2/2020) sekitar pukul 08.00 Wita, diam diam tersangka melarikan korban Suzuki FU 150. 

Secepat kilat dia tancap gas membawa motor tersebut berikut STNK-nya. Sementara korban yang kaget tidak melihat motornya di kos, melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar. 



Dua hari dikejar, tersangka Sugiarto diciduk saat sedang berhenti di depan Toko Modern dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 05.00 Wita. Dia langsung dikeler ke Polda Bali untuk mempertanggujawabkan perbuatannya. 

Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan tersangka Sugiarto sudah ditahan dan diperiksa. “Pelaku ditangkap di Ketapang Banyuwangi,” ujarnya Rabu (12/2/2020). (hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Simpan 10 Paket Sabu, Pria Asal Singaraja Divonis 4,5 Tahun

Rab Feb 12 , 2020
Dibaca: 17 (Last Updated On: 12/02/2020)DENPASAR – fajarbali.com | I Putu Udayana Putra, pria kelahiran Singaraja 38 tahun lalu ini hanya bisa menundukkan kepalanya saat mendengar dirinya divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ) Denpasar, Selasa (11/2/2020).  Save as […]

Berita Lainnya