Larangan Mudik, Bupati Tamba bersama Jajaran Forkompinda Tinjau Pelabuhan Gilimanuk

(Last Updated On: 17/04/2022)

NEGARA – fajarbali .com | Pemberlakuan larangan mudik jelang hari raya Idul Fitri tahun 2021 resmi diberlakukan, Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 Wita. Penerapan larangan mudik tersebut berlangsung hingga senin (17/5/2021) mendatang.


Menindak lanjuti hal itu Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa beserta jajaran Forkompinda Jembrana lainnya melaksanakan peninjauan di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk, Rabu malam (5/5/2021) hingga Kamis (6/5/2021) dini hari. Peninjauan oleh Bupati Jembrana bersama rombongan diawali dari pos penyekatan di Cekik, selanjutnya bergerak meninjau fasilitas pengecekan Genose di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk.

Disela-sela peninjauanya tersebut Bupati Tamba menyampaikan kehadirannya bersama jajaran Forkopimda Jembrana guna memastikan pada pukul 00.00 Wita nanti, memasuki tanggal (6/5/2021) pemberlakuan larangan mudik sudah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan gugus pusat. 

Baca Juga :
Petugas Perketat Periksaan Kendaraan Yang Hendak Mudik
24 Siswa SD Berebut Tiket Wakil Karangasem di Kompetensi Sain Nasional

“Setelah resmi di terapkannya larang mudik, Saya meminta agar petugas yang berjaga di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk tidak meloloskan masyarakat yang akan mudik. Hal itu juga berlaku yang ingin ke Bali, jika tidak memiliki alasan khusus seperti ASN, tim kesehatan, Polri dan TNI yang harus bertugas ke Bali, itu pun harus tetap mengantongi dokumen seperti yang disyaratkan Satgas Covid-19 seperti Rapid Test Antigen atau Genose. Jadi penyebrangan hanya melayani untuk kendaraan logistik saja,” ujarnya.

Tamba juga mengatakan secara umum dari pemantauannya sudah berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Petugas tidak menemukan pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

“Dari hasil pengecekan ada 400 warga yang sudah diperiksa kesehatan melalui GeNose atau pun rapid tes antigen, semuanya negatif. Kegiatan pengamanan dan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk akan dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021. Sekali lagi, pemberlakuan larangan mudik ini, demi kebaikan kita bersama guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19,”imbuhnya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bahas Program di Tengah Minimnya PAD, Komisi III DPRD Badung Gelar Raker dengan BPKAD

Kam Mei 6 , 2021
Dibaca: 2 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Setelah melakukan rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini Komisi III DPRD Badung kembali melakukan raker. Saat ini, Komisi III menggelar raker dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan program-program apa yang bisa jalan […]

Berita Lainnya