GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | "Habis ini tidak ada lagi perayaan, yang ada bagaimana melaksanakan tugas-tugas yang menanti di depan mata, pelayanan, pembangunan, kesejahteraan, dan yang lainnya. Keputusan harus diambil, roda pemerintahan harus digerakkan." Pernyataan tersebut disampaikan disampaikan saat melantik 13 kepala desa/perbekel, di Taman Maheswara Kantor Bupati, Selasa (1/2/2022)
Pemilihan perbekel dilaksanakan secara serentak 26 Januari lalu. Pengukuhan hari ini dilaksanakan agar perbekel terpilih dapat melanjutkan berbagai program untuk membangun desa dan kabupaten ke depannya. “Astungkara dari semua desa yang melakukan perhelatan demokrasi, hari ini bisa dikukuhkan untuk melanjutkan program-program pemerintah Kabupaten Gianyar yang bersinergi dengan program desa,” tegasnya.
13 perbekel yang dilantik yakni, Kompyang Ambarayusa, Desa Sanding; Dewa Nyoman Putra, Desa Pejeng Kangin; Dewa Made Astawa, Desa Pejeng Kelod; AA Gde Semarajaya, Desa Pejeng Kawan; I Wayan Ardika, Desa Kelusa; Dewa Gede Dwi Putra, Desa Sukawati; I Ketut Sumarda, Desa Buruan; AA Gde Mayun Purnama, Desa Petak; I Ketut Brana Yoga, Desa Temesi; I Ketut Putra Yasa, Desa Tegal Tugu; I Wayan Agus Mulyana, Desa Lebih; I Wayan Sukarsa, Desa Pejeng; dan I Made Diptayana, Desa Melinggih.
Bupati Mahayastra meminta kepala desa membuat program dan kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat umum dan jangan malu bertanya, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan perbekel lain yang berpengalaman serta bersinergi dengan adat. Bupati Mahayastra juga menyinggung di era sekarang kepala desa memiliki tugas yang sangat berat mengingat kebanyakan kebijakan pemerintah daerah harus dijalankan pula oleh pemerintah desa. “Dimana sering saya sampaikan kepala desa sekarang tugasnya sangat berat. Karena sebagaian besar program pemerintah daerah ujung tombaknya bukan OPD lagi tapi sudah diambil alih oleh desa,” terangnya.
Bupati Mahayastra juga memaparkan bahwa Pemkab Gianyar sekarang sedang giatnya mengelola sampah dari sumbernya.
“Bahkan sejak 2 tahun terakhir saya mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber dimana sebelumnya 32 desa telah melaksanakannya, dan yang baru kita tambah lagi 20 totalnya 52 desa di tahun 2022,” paparnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Mahayastra menekankan bahwa kesalahan mengelola anggaran desa dapat dijadikan tindak pidana korupsi. “Sekarang korupsi bukan saja mengambil uang negara namun kesalahan memanfaatkan dana desa juga bisa dikatakan tindakan merugikan negara,” pungkasnya.sar