https://www.traditionrolex.com/27 Langgar PPKM Darurat, Boshe Kena Denda Rp 1 Juta, Jika Membandel Usaha Terancam Ditutup - FAJAR BALI
 

Langgar PPKM Darurat, Boshe Kena Denda Rp 1 Juta, Jika Membandel Usaha Terancam Ditutup

(Last Updated On: 19/07/2021)

 

DENPASAR –fajarbali.com |Tempat hiburan Malam Boshe VVIP Club yang terletak di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta dikenakan denda administrasi Rp 1 juta karena beroperasi di saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jika masih tetap membandel, THM terkenal itu terancam dicabut ijin usahanya. 

 

Pengenaan sanksi administrasi ini dijelaskan Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I.G.A.K Suryanegara, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 19 July 2021. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak tegas Boshe dengan pemberian sanksi Rp 1 juta. 

 

Penindakan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Sudah kami tindak sesuai SOP. Untuk kejelasannya tyang (saya) akan sampaikan ke Kadiskomindi selaku Humas Satgas,” ungkap Suryanegara.  

 

Diutarakannya, pengenaan sanksi administrasi itu lantaran Boshe melanggar Peraturan Bupati Badung nomor 52 tahun 2020 pen

erapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. 

 

Keterangan terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bila benar beroperasi, pihaknya akan mengecek rekaman CCTV Boshe. “Kita akan cek bila benar, kita pastikan sesuai ketentuan yang ada kita proses,” ungkapnya. 

 

Kombes Jansen menjelaskan pihak kepolisian akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam memberikan sanksi pidana. “Kita tetap ikuti aturan dan ketentuan. Pemidanaan sebagai upaya atau angkah terakhir,” terang perwira melati tiga dipundak itu. 

 

Meski begitu, apabila Boshe masih tetap membandel beroperasi niscaya akan diambil langkah pidana hingga pencabutan ijin usaha bisa saja dilakukan. “Apabila berulang, berarti menantang untuk dipidana dan bisa juga sampai pencabutan ijin usaha,” pungkasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Komplotan Maling Sepeda Gayung Diringkus

Sen Jul 19 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 19/07/2021)  DENPASAR –fajarbali.com |Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus dua komplotan maling sepeda gayung yakni  Rohan (30) asal Sampang dan Mustakim (30) asal Probolinggo, Jawa Timur, keduanya kos di Jalan Subur, Gang Mirah Hati, Denpasar.      Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika […]

Berita Lainnya