DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar akhirnya memvonis bersalah Ni Kadek SNW, selaku oknum Advokat dari anggota Peradi Denpasar.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra.
Ni Kadek SNW, SH divonis bersalah melanggar ketentuan pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi: advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatan.
DKD Peradi Denpasar menghukum yang bersangkutan dengan teguran tertulis sebagai peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.
Dalam amar putusannya, DKD Peradi DPC Denpasar meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk memberikan peringatan keras kepada Ni Kadek SNW. Selain dihukum, oknum pengacara tersebut juga wajib membayar biaya perkara sebesar 5 juta rupiah.
Diketahui, Ni Kadek SNW diadukan oleh Nicholas John Hyam warga negara Inggris yang datang ke Bali, Indonesia untuk berinvestasi dengan membeli property yang berlokasi di los pantai pererenan, Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Namun, Nicholas harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara pada putusan yang dibacakan Majelis Kehormatan Daerah secara bergantian dijelaskan bahwa Nicholas sebelumnya menunjuk Law Office Budiman&co untuk menangani kasus perdata di tingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020.
Kuasa itu diberikan pada tanggal 19 Agustus 2019. Sedangkan Ni Kadek SNW merupakan salah satu tim lawyer dari Budiman&co. Alih-alih Nicholas kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada Managing Partner Budiman&co dengan harapan dana Rp 3 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional.
Tapi ternyata, dana tersebut diduga digelapkan oleh Ary Budiman Soenardi, SH Managing Partner Budiman&co. Karena alasan itulah kemudian Nicholas mencabut kuasanya dari Budiman&co.
Pencabutan kuasa hukum itu dilakukan pada tanggal 19 Mei 2020.
Belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut justru Ni Kadek SNW masih menerima dan menandatangani Risalah Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2020, kemudian mengambil salinan putusan Mahkamah Agung No 391K/Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Nicholas yang ditemui usai menghadiri sidang DKD di Hotel Inna Heritage mengaku sangat puas dan memberikan apresiasi kepada Organisasi Profesi Advokat khususnya Dewan Kehormatan Daerah yang telah memberikan putusan yang adil.
Pengadu Nicholas sendiri sejak awal persidangan didampingi oleh kuasa pendamping dari Law Firm Benjamin Seran Jr & Patner masing-masing Johny Riwoe, SH, Yulius Benyamin Seran, SH dan Laurensius Brindisi Deru, SH. Sementara Ni Kadek SNW didampingi oleh Ricky Brand, Nengah Sukardika, dan Rizky Maulana.
Terpisah, Ketua Majelis Sidang, I Gusti Ngurah Muliarta, SH. MH, usai sidang, kepada awak media, menjelaskan seperti apa yang sudah didengar dalam
putusan sidang terbuka, bahwa dikenakan sanksi berupa teguran keras untuk tidak mengulangi lagi.
"Pada intinya isi dalam putusan tadi, yang terbukti melanggar pasal 2 Kode Etik. Karena kuasa yang sudah dicabut, teradu masih mengambil salinan putusan. Kalau kuasa berakhir, sudah tidak punya kewenangan lagi," tegasnya.
Dia mengatakan, teradu dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik pasal 2. Selanjutnya kata dia, diberikan kesempatan kepada para pihak baik pengadu dan teradu, apabila tidak merasa puas (dengan putusan), selambat - lambatnya 21 hari sejak diterima putusan ini.
"Para pihak berhak mengajukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Pusat, apabila tidak menggunakan maka putusan itu menjadi inkracht, tegasnya. (hen)