https://www.traditionrolex.com/27 Lakukan Penipuan, Serahkan Diri ke Mapolsek Payangan - FAJAR BALI
 

Lakukan Penipuan, Serahkan Diri ke Mapolsek Payangan

(Last Updated On: 13/02/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Lantaran tidak bisa bayar hutang, Sujena nekad memberikan cek kosong kepada rekannya. Atas perbuatannya tersebut ia pun dilaporkan,  hingga terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Warga asal Banjar Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud yang keseharian tinggal di Singaperang, Desa Buahan Kaja, sempat diduga akan kabur,  namun menyerahkan diri ke Mapolsek Payangan, Gianyar. Dari informasi yang didapat, pasca divonis 1 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021. Terrpidana Wayan Sujena tidak langsung ditahan. Lantaran alami sakit saraf kejepit. Terpidana Wayan Sujena diberikan kesempatan menjalani perawatan medis selama beberapa bulan. Setelah berangsur sembuh, ia pun menyerahkan diri.  “Bapak datang baik-baik ke Polsek Payangan malam itu, menyerahkan diri setelah kondisinya pulih. Jadi bukan dicegat di tengah jalan,” ujar I Made Widiarta, anak terpidana didampingi Penasehat Hukum I Gusti Ngurah Wisnu Wardana pada, Minggu (13/2/2022). 

Tersangka menyerahkan diri pada Jumat (4/2/2022) malam. Kemudian terpidana diserahkan kepada JPU untuk menjalani masa tahanan. JPU beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali kemudian membawa Terpidana I Wayan Sujena ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan Putusan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun atas perbuatan Penipuan yang dilakukannya.

Putra dari terpidana Made Widiarta mengatakan memang ada surat pemanggilan pertama pada tanggal 20 Januari 2022 dan juga surat pemanggilan II pada tanggal 25 Januari 2022. Namun, keluarga heran surat pemanggilan tersebut justru dibawa oleh pelapor atau korban, I Putu Gde Aspartha Putra alias Tu King ke Banjar Singaperang, Desa Buahan Kaja. Karena surat datang dari pelapor, terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu. Surat tersebut diterima oleh I Gusti Ayu Mulyawati, yang tak lain istri terpidana. “Ini kan aneh, masa surat pemanggilan yang seharusnya dibawa oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Denpasar, bisa dibawa oleh pelapor yang merupakan musuh dalam perkara ini,” ujar Widiarta.

Selain itu, keluarga juga merasa semakin aneh karena korban menyarankan agar terpidana Wayan Sujena sembunyi. “Korban atau pelapor, Tu King datang ke rumah pada Kamis 3 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 wita bersama petugas. Bahkan saat itu dia minta agar terpidana ngumpet. Ibu saya disuruh  bilang bapak ke Jakarta tidak ada di rumah, anehkan,” ungkapnya heran.

Dikatakan, setelah divonis penjara 1 tahun masih punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban. “Walaupun bapak sudah divonis 1 tahun penjara, masih mau mengembalikan uang,” jelasnya. Pengembalian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama Rp 36 juta, kedua Rp 65 juta. “Sebenarnya hutang Bapak saya Rp 675 juta, sudah di BAP. Bukan Rp 1,5 Milyar. Bukti penyerahan uangnya ada,” terangnya.

Penasehat Hukum terpidana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan bahwa terpidana menyerahkan diri, bukan dicegat. “Mulanya saya ditelepon sama Polsek Payangan menanyakan keberadaan klien saya ini. Saya kontak anaknya, hingga akhirnya dipilih opsi terpidana akan ke Polsek Payangan menyerahkan diri,” jelasnya.

Ngurah Wisnu juga mempertanyakan kenapa surat pemanggilan kepada terpidana dibawa oleh pelapor atau korban, yang jelas jelas merupakan musuh dalam perkara ini. “Aneh saja, pihak lawan yang bawa surat panggilan. Wajar saja kalau terpidana kurang menanggapi surat pemanggilan itu,” ujarnya.sar

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wisata Diamond Beach Dirusak Sekelompok Oknum Ormas, Dilaporkan ke Polda Bali

Ming Feb 13 , 2022
Dibaca: 5 (Last Updated On: 13/02/2022)  DENPASAR –fajarbali.com |Seorang pengusaha bernama Tjandra Jaya Kusuma (42) mendatangi Polda Bali, pada Minggu 13 Februari 2022, guna melaporkan sekelompok orang diduga salah satu oknum ormas di kawasan Nusa Penida. Mereka bertindak anarkis, mulai dari pengancaman hingga merusak kawasan wisata Diamond Beach Kuta, Nusa Penida.   Save as […]

Berita Lainnya