https://www.traditionrolex.com/27 Lakukan Penipuan, Oknum PNS Ditahan Polisi - FAJAR BALI
 

Lakukan Penipuan, Oknum PNS Ditahan Polisi

(Last Updated On: 19/03/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Masih ingat dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng yang kini korbannya menelan kerugian hingga Rp 2 Ratus Juta? Kini pelaku penipuan yang menyeret PYS lantaran diduga melakukan penipuan yang beralamat di BTN Banyuning Indah, Blok C Nomor 10, wilayah kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng terhadap Nyoman Renasih (62) asal Banjar Adat Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan.

 

Seperti diketahui, Renasih membayarkan uang sebesar Rp 200 juta untuk kepentingan anaknya Ida Bagus Indra Kusuma mencari PNS yang ada di lingkup pemerintahan Kabupaten Buleleng namun hingga kini janjinya untuk mendapatkan PNS yang didambakan Indra tidak terwujud sehingga Renasih yang merupakan ibu kandung Indra mengadukan nasibnya ke Mapolres Buleleng. Menurut Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020) siang  pihaknye membenarkan kalau terduga pelaku penipuan sudah dilakukan penahanan sedangkan, kata Vicky satu orang masih dilakukan pencarian atas nama Haji Thamrin Pawani asal Jakarta yang juga menerima uang karena pelaku PYS mengirimkan uang kepada Thamrin lantaran berjanji bisa mencarikan peluang mencarikan PNS dari pemeritah pusat.”Satu orang sudah kami lakukan penahanan dan satu orang masih kami lakukan pengejaran karena yang sersangkutan berada di Jakarta,”kata Vicky.

Bahkan pihaknya mengakui dalam melakukan penahanan tersebut diakui sudah lengkap dengan bukti yakni beberapa kwitansi yang merupakan bukti korban menyetorkan uang kepada pelaku sebanyak lima kali sehingga jumlah uang secara keseluruhan berjumlah ratusan juta.”pelaku beserta dengan barang bukti berupa kwitansi yang merupakan sebagai bukti korban mengirimkan uang kepada pelaku sudah kami amankan,”lanjutnya. Seperti pemberitaan sebelumnya, dimana korban Renasih sempat membayarkan uang kepada pelaku dengan harapan anaknya dapat mendapatkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil namun hingga berbulan-bulan janji yang pelaku tidak dapat terpenuhi sehingga korban merasa kecewa dan mengadukan nasibnya itu ke Mapolres Buleleng.

Berdasarkan laporan korban akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya pelaku diamankan setelah beberapa bulan terhitung dari laporan korban sempat bebas lantaran meminta waktu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun lantaran pihak korban enggan mau menyelesaikan secara kekeluargaan. W – 008  

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PN Denpasar Tunda Sejumlah Sidang Antisipasi Penyebaran COVID-19

Kam Mar 19 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 19/03/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Di tengah ancaman mewabahnya virus corona atau COVID-19, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi mengeluarkan kebijakan yakni menunda agenda persidangan selama dua minggu kedepan, 17-31 Maret 2020. Hal ini disampaikan Soebandi dalam keterangan persnya yang digelar di ruang sidang utama PN Denpasar, […]

Berita Lainnya