Lahir di Gianyar dan Sudah Punya Nama, Empat Warga Jepang Pilih jadi WNI

Secara Formil Dinilai Baik dan Keputusan Nunggu Pusat

 Save as PDF
(Last Updated On: )

JADI WNI-Empat warga negara Jepang menjalani sidang pewarganegaraan Indonesia di Kemenkumham Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Empat warga negara Jepang yang lahir di Gianyar, Bali dan sudah memiliki nama, mengajukan permohonan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI). Mereka adalah I Putu Bayu Hikaru Tomita, Ida Ayu Manik Sumire, Ida Bagus Semara Jaya Shion dan Anak Agung Gede Agung Rama Hayato. 
 
Keempat warga negara Jepang itu mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Mereka kemudian menjalani sidang pewarganegaraan bertempat di ruang Sahadewa Kemenkumham Bali, pada Rabu 12 July 2023. 
 
Proses sidang pewarganegaraan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana, serta dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. 
 
“Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 8, melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelas Anggiat, pada Rabu 12 July 2023. 
 
Dalam pengajuan permohonan ini, I Putu Bayu Hikaru Tomita mendapat kesempatan pertama menjalani sidang. Diketahui Bayu Hikaru lahir di Denpasar, Bali dari ayah asal Indonesia dan ibunya dari Jepang, Bayu Hikaru kini berusia 32 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar mengaku lebih memilih jadi WNI karena masyarakat Indonesia ramah-ramah.
 
Sidang kedua, wanita bernama Ida Ayu Manik Sumire. Wanita yang lahir dari ayah asal Indonesia dan ibu asal Jepang ini memiliki usaha cafe yang dirintisnya bersama suami. Manik Sumire lahir di Gianyar, Bali dan telah menikah dan memiliki suami asal Indonesia. Manik Sumire berusia 28 tahun ini menyampaikan baru mengajukan permohonan kewarganegaan setelah melihat pengumuman di Jalan Raya yang dipasang oleh Kanwil Kemenkumham Bali. 
 
Orang ketiga yang mengikuti sidang adalah Ida Bagus Semara Jaya Shion yang merupakan adik kandung dari Ida Ayu Manik Sumire. Pria kelahiran di Gianyar, Bali dan kini umurnya 20 tahun itu masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di Bali. Bagus Semara mengatakan ingin menjadi WNI karena merasa hidup di Indonesia lebih nyaman dan berharap bisa hidup menetap di Indonesia.
 
Terakhir, Anak Agung Gede Agung Rama Hayato. Pria berumur 21 tahun lahir di Gianyar, Bali ini dari seorang ayah asal Indonesia dan ibu dari Jepang. Agung Rama kini tinggal dengan ibunya dan masih berstatus sebagai pelajar.
 
Dalam sidang pewarganegaraan tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal. Keempat WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan dengan cukup baik. 
 
“Secara formil ke empat WNA tersebut dinilai baik, dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaan diteruskan ke pusat,” terangnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Sivitas UPMI Dibekali Pengetahuan Artificial Intelligence

Rab Jul 12 , 2023
Pemanfaatan AI untuk Berbagai Bidang Pendidikan dan Penelitian
UPMI seminar AI

Berita Lainnya