Lagi, Dewan Pertanyakan Realisasi Anggaran Covid-19 di Badung

MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Anggota Dewan Badung kembali mendesak Pemkab Badung segera merealisasikan alokasi anggaran Covid-19. Dewan pun mempertanyakan alasan pemerintah hingga kini belum merealisasikan anggaran tersebut sepenuhnya. "Dengan sudah ditetapkan Perppu corona menjadi undang-undang mengapa Badung  harus banyak menunggu regulasi. Masyarakat Badung semuanya terkena dampak," tanya Wakil Ketua I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, Selasa (26/5/2020). 

 

“Selain bantuan pusat seperti PKH, BPNT,BLT Dana Desa, BLT Kementrian/Kemensos dan Sembako dari APBN. Namun, masyarakat  yang tidak dapat bantuan tersebut, 

Plt Ketua DPD Golkar Badung asal Penarungan ini mengungkapkan, selain bantuan dari pusat, pemerintah daerah sudah sewajibnya. Apalagi dana refocusing anggaran di Badung sudah jelas disepakati yakni Rp 274 milyar. Namun, baru dicairkan Rp 98 miliar.

"Lalu menunggu regulasi apa lagi? Mengapa dana ini belum juga disalurkan ke masyarakat. Jika alasan regulasi masyarakat  tidak dapat sembako untuk apa adanya refokusing anggaran begitu besar?,” tanyanya lagi.

Sebelumnya Wabup Ketut Suiasa menyatakan, Pemkab Badung mempunyai niatan semaksimal mungkin membantu masyarakat, namun terhambat regulasi. "Kami bersama Bapak Bupati punya niatan memberikan sembako kepada seluruh masyarakat yang ber KK Badung, namun regulasi menjadi hambatan. Dari refocusing anggaran sebenarnya sudah ada anggarannya, perlu pendapat hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD khususnya untuk penanganan Covid-19 ini," terangnya.(put).

 

Scroll to Top