Kurir Narkoba Jaringan Medan Diciduk, Sita 8 Kg Ganja Kering di Karung Beras

(Last Updated On: 11/03/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk jaringan narkoba Medan-Bali bernama Untung Harianto (40) dalam sebuah pengerebekan di Toko Oleh-oleh Khas Bali di Kuta, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka asal Surabaya Jawa Timur itu diciduk bersama barang bukti 8 kilogram ganja kering yang dikemas dalam karung beras.

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi dari BNNP Sumatera Utara, terkait masuknya ganja kering ke Bali dalam pengiriman besar.

Selanjutnya petugas BNNP Bali bergerak menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Beberapa hari menyelidiki, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 12.30 Wita, petugas melihat ada seorang pria (tersangka Untung, red) mendatangi Toko Oleh-oleh Khas Bali di Kuta, dengan mengendarai sepeda motor.

Pria tersebut sempat berbincang-bincang dengan pegawai toko dan kemudian mengambil paketan berupa karung beras warna putih. Ketika akan keluar dari toko, petugas menghadang dan menggeledahnya.

“Setelah karung beras diperiksa di dalamnya terdapat 8 kg ganja kering yang dikemas dalam lakban warna coklat. Guna mengelabui petugas, kiloan ganja kering itu ditutupi pakaian bekas,” katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka Untung yang kos di Jalan Tuban Griya Kuta itu mengaku ganja kering itu datang dari Sumatera Utara. Dia diperintahkan oleh pengendalinya yang mengaku dipanggil Pak Haji untuk mengambilnya di Kuta. Dia diberi upah Rp 500.000.

“Mereka berkomunikasi melalui via telpon. Pelaku dan pengendali tidak saling mengenal, berhubungan melalui komunikasi selular,” sebutnya.

Selain itu, tersangka Untung juga mengakui sengaja memberi alamat pengiriman di Toko Oleh-oleh Khas Bali karena memiliki teman perempuan yang bekerja disana berinisial EV. Setelah diperiksa, saksi EV mengakui mengenal tersangka l.

Namun saksi sama sekali tidak mengetahui tersangka menggunakan alamat kerjanya. Sedangkan, nama yang tercantum dalam paket penerima bukan atas nama saksi EV tapi nama palsu. “Dia ini residivis sudah 3 kali masuk penjara. Dia ini seorang napi binaan Lapas yang bebas bersyarat,” ungkap jenderal bintang satu asal Mengwi Badung ini. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Maling Sembunyikan Ogoh-ogoh di Lahan Kosong Pulau Yoni Pemogan

Rab Mar 11 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 11/03/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Polisi berhasil mengungkap pelaku pencuri ogoh-ogoh yang hilang Banjar Batan Yuh, Pemecutan Denpasar Barat, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.40 wita. Pelaku berjumlah 2 orang yakni IH (14) dan AS (16). Menurut Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar, dua tersangka ditangkap atas laporan […]

Berita Lainnya