MENGWI -fajarbali.com |Satuan Resnarkoba Polres Badung meringkus kurir narkoba I Kadek Sukarmayasa (30), asal Denpasar. Ia ditangkap dengan barang bukti 867 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 44,39 gram.
"Seluruh barang haram itu ditaksir bernilai hampir Rp.1 miliar. Ekstasi berlogo tengkorak itu diduga masuk dari jaringan luar Bali,” ungkap Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarnawa didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, pada Kamis 18 September 2025.
Menurut Kompol Suarnawa, tersangka I Kadek Sukarmayasa diringkus di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa 26 Agustus 2025, sekitar pukul 19.40 Wita.
Setelah ditangkap, petugas menemukan satu paket SS dan sembilan paket berisi 867 butir ekstasi di dalam tas belanja merah yang dibawa pelaku.
"Dari interogasi, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ngurah dengan cara mengambil alamat tempelan melalui aplikasi WhatsApp," terangnya.
Kompol Suarnawa menjelaskan, tersangka sudah 7 kali menerima narkoba dari Ngurah, dengan upah berupa narkoba untuk konsumsi pribadi.
"Untuk satu butir ekstasi dijual sekitar Rp.800 ribu, sehingga total barang bukti mencapai lebih dari Rp.693 juta. Ditambah harga SS, nilai keseluruhan barang bukti menembus hampir Rp.1 miliar," ungkapnya.
Diterangkanya, tersangka hanya menerima upah Rp.250 ribu untuk setiap pengantaran, dan Rp.50 ribu per titik.
Pihak kepolisian menduga tersangka memiliki jaringan yang lebih luas, dengan sebagian peredaran di wilayah di luar Badung. Sedangkan pelaku buron (Ngurah), yang disebut sebagai pemasok, kini menjadi target pengejaran.
“Kami masih dalami ke mana saja distribusinya,” tegas Kompol Suarnawa.
Sementara keterangan terpisah, Kasat Narkoba AKP Nyoman Sudarma menyebutkan, sepanjang Agustus 2025 pihaknya mengungkap 9 kasus narkoba dengan total 10 tersangka kesemuanya laki-laki.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 394,59 gram sabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi," bebernya. R-005