BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangli, memastikan pesta demokrasi pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) Bangli tahun 2020 tanpa adanya calon perseorangan atau independen. Sebab, hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita, tidak ada satu pun calon perseorang yang datang menyerahkan syarat dukungan sebagai calon kandidat kesekretariat KPU Bangli.
Menurut Anggota KPUD Bangli Devisi Teknis, I Kadek Adiawan, sejatinya masa pendaftaran jalur perseorangan telah dibuka sejak pemunguman minimal syarat dukungan minimal bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independent tanggal 3 Desember - 16 Desember 2019 lalu. Hanya saja, saat itu pun tak ada satu pun tokoh masyarakat Bangli yang menggunakan peluang tersebut untuk bisa berebut menuju Bangli 1. Oleh KPUD Bangli kemudian memperpajang batas waktu hingga Minggu lalu. “Dihari terakhir, kami sudah tunggu sampai pukul 24.00 Wita. Namun tak ada yang datang, sehingga kami pastikan calon perseorang di Bangli untuk pilkada 2020 nihil,”tegas Adiawan, Senin (24/2/2020).
Selain itu, kata dia, sebelumnya pihaknya juga sudah mengumumkan syarat minimal dukungan baik di web maupun media. “Kami berikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa maju ke Bangli satu melalui jalur perseorangan. Namun apa boleh buat ternyata tidak ada yang menggunakan peluang tersebut,” jelas komisioner KPUD asal Desa Bangbang, Tembuku ini.
Bahkan diakui, sejak pengumuman syarat minimal dukungan dilakukan, belum ada satu tokoh masyarakat yang datang ke KPU Bangli walaupun untuk sekedar menanyakan syarat maupun prosesnya. “Yang sekadar datang untuk menanyakan syarat saja belum ada sama sekali,” akunya. Padahal, kata dia, mengacu Pilkada Bangli lima tahun lalu, biasanya sudah ada pihak-pihak yang datang untuk bertanya pasca pengumuman syarat dukungan dilakukan. Selain itu, KPU Bangli juga mengaku sudah menyiapkan fasilitas berupa bantuan layanan informasi untuk memfasilitasi minat tokoh masyarakat yang ingin maju dari jalur independen. Dimana, KPU sudah menyiagakan stafnya untuk bertugas selama tahapan berlangsung. “Penyebab sepinya minat dari jalur independent belum kami ketahui secara pasti. Kalau disebut karena syaratnya terlalu berat, kami rasa tidak juga. Karena untuk yang maju lewat parpol pun, yang bersangkutan harus mengumpulkan minimal 6 kursi DPRD. Hanya prosesnya saja yang berbeda, lebih dulu dan belakangan,”terang Adiawan.
Disebutkan, sesuai syarat dukungan minimal, seoarang caper yang akan maju dalam Pilkada Bangli 2020 harus bisa mengumpulkan sebanyak 18.738 bukti dukungan berupa poto copy KT yang tersebar minimal di tiga kecamatan dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli. Dengan adanya kepastinya tidak adanya caper dalam Pilkada Bangli 2020, dari hitung-hitungan perolehan suara Parpol di Bangli diprediksi berpeluang ada tiga paket muncul. Yakni, paket yang bakal diusung dari PDIP (16 kursi), Golkar (6 kursi) dan dari koalisi gabungan partai-partai seperti Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), Hanura (1 kursi). (arw)