KPU Masih Tunggu Perppu Soal Pilkada Serentak

(Last Updated On: )

DENPASAR – fajarbali.com | Pemerintah dan Komisi II DPR RI mewacanakan penundaan Pilkada serentak hingga tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Dengan demikian, seluruh tahapan juga akan disesuaikan, namun tahapan yang sudah berjalan selama ini tak akan diutak-atik. Sebelumnya, Pilkada serentak 2020 akan digelar pada tanggal 23 September, namun dengan merebaknya Virus Corona, pemerintah secara resmi melakukan penundaan.

 

 

Terkait hal itu, KPU di daerah masih menunggu bagaimana teknis dan aturan dari KPU Pusat. “Jika jadi Bulan Desember itu. (Kami) masih menunggu Perppu. Kami sedang melakukan sinkronisasi DPT dan PD4 guna persiapan DPT baru akibat mundurnya Pilkada untuk proyeksi anggaran TPS,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (15/04/2020).

 

Disisi lain, pihaknya juga masih menunggu perkembangan tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni hingga tanggal 29 Mei mendatang. Kendati demikian, saat ini KPU telah memiliki beberapa opsi yang bisa dilakukan apabila terjadi perpanjangan Tanggap Darurat.

“Anggaran sudah ada. Ada alternatif kalau kemungkinan masih ada Covid-19 atau apa, tentu sudah ada model pos yang bisa dilakukan. KPU mengembangkan sistem itu. Kalau memang tidak ada juntrungannya (menunda). KPU telah mengembangkan model pos, atau mendatangi rumah ke rumah,” jelasnya.

 

Menurutnya, apapun yang akan ditetapkan oleh Pusat, KPU Provinsi Bali akan siap melaksanakan. Seperti pada Pilkada 2015 lalu yang terjadi penundaan. Saat ini pihaknya masih menyusun tambahan pemilih, khususnya pemula. “Itu yang sedang kita susun, akhir Bulan ini baru tahu. Prediksinya berapa, karena harus berkoordinasi dengan Disdukcapil,” pungkasnya. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mencuri di Kos Warga Asing, Andri Dkk., Jadi Pesakitan

Rab Apr 15 , 2020
(Last Updated On: )DENPASAR – fajarbali.com | Terlibat kasus pencurian di rumah warga asing, empat pria bernama Tedy Nopriyanto alias Andri (39), Hartoyo alias Toyo (29), Delly Wijaya alias Delly (28) dan Ardimansyah alias Ardiman (40) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri  Denpasar.   

Berita Lainnya