DENPASAR-fajarbali.com | Pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon (Paslon) merupakan salah satu tahapan setelah proses pendaftaran. Tahapan ini telah dilakukan oleh kedua Pasangan calon yang mendaftar di KPU Provinsi Bali pada tanggal 10-11 Januari 2018 yang lalu. Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tahapan tersebut harus diikuti oleh pasangan calon yang mendaftar. “Hasil tes kesehatan yang diserahkan hari ini (16/1/2018, red) adalah pertama untuk Pilgub Bali,” katanya.
Hanya saja, pihaknya tak bisa mengumumkan hasil pemeriksaan secara langsung. Akan tetapi, harus melalui Rapat Pleno yang akan digelar pada tanggal 18 Januari mendatang. “Terkait dengan hasil, akan kami umumkan tanggal 18 Januari dalam Rapat Pleno terbuka yang telah kita wacanakan,” terangnya.
Di sisi lain, Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Nariati menjelaskan, setiap Pasangan Calon harus memenuhi syarat sehat secara jasmani maupun rohani. Termasuk bebas dari narkotika. Apabila, ada Pasangan Calon yang tak memenuhi syarat tersebut, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan gugur. Penggantiannya, akan dilakukan sebelum penetapan Pasangan Calon pada tanggal 12 Februari mendatang.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan RSUP Sanglah, dr. Ketut Sudartana, Sp.B (K) menjelaskan, semua proses pemeriksaan Pasangan Calon mulai dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati telah dilakukan di RSUP Sanglah. Bukan hanya itu, tes narkoba juga telah dilakukan.
Selain itu, Psikotes terhadap Pasangan Calon yang mendaftar baik di Pilgub Bali, Pilkada Gianyar, dan Pilkada Klungkung juga telah dilaksanakan. “Psikotes telah dilakukan serentak di KPU Provinsi Bali. Sehingga, kami di RSUP Sanglah rapat dengan semua Tim Medis, dari BNN, dan Ahli Psikologi untuk menyimpulkan hasilnya. Saya serahkan ke Ketua KPU,” paparnya. (her)