KPU Bali Tetapkan Pasangan Calon 12 Februari 2018

Setelah membuka pendaftaran Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pada tanggal 8-9 Januari 2018, KPU Provinsi Bali segera menetapkan Pasangan Calon yang mengikuti Pilgub Bali 2018. Penetapan  akan dilakukan pada tanggal 12 Februari mendatang.

DENPASAR-fajarbali.com | Terlebih dahulu, sebelum melakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi Bali melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. “Sesuai tahapan paslon akan ditetapkan 12 Februari mendatang,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (10/1/2018).

Dari dua Pasangan calon yang telah mendaftar yakni KBS-Ace (Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati) dan Mantra-Kerta (Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta), keduanya memenuhi syarat dan lengkap. Seperti pajak, SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan, dan sebagainya. KPU hanya perlu melakukan penelitian. “Kami tinggal nanti lakukan penelitian saja,” terangnya.

Raka Sandi menjelaskan, penelitian terhadap syarat para Pasangan Calon akan dilakukan pada tanggal 10-16 Januari. Kemudian, hasil penelitian akan disampaikan pada tanggal 17-18 Januari. Apabila ada kekurangan atau kesalahan, Pasangan diberikan waktu perbaikan pasa tanggal 18-20 Januari. Nantinya, hasil dari perbaikan akan dipublikasikan melalui Website KPU pada tanggal 20-26 Januari mendatang.

Untuk saat ini, Pasangan Calon masuk dalam tahapan pemeriksaan kesehatan. Pertama, giliran Pasangan KBS-Ace pada tanggal 10 Januari. Keesokan harinya (11/01), akan pemeriksaan kesehatan kepada Pasangan Mantra-Kerta. 

Menurut Raka Sandi, pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di RSUP Sanglah tersebut meliputi Jasmani, Psikiatri, dan Narkoba. Menurut Raka Sandi, untuk narkoba sebenarnya diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Namun, kata dia, pengambilan sampelnya dilakukan di RSUP Sanglah. Hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan pada 15-16 Januari.

Dirinya menambahkan, sebelum mengumumkan penetapan Pasangan Calon pada tanggal 12 Februari, KPU Provinsi Bali lebih dulu akan melakukan rapat pleno. Setelah itu pada tanggal 13 Februari akan dilakukan pengundian nomor urut.

Begitu juga soal cuti, bagi Pasangan Calin yang statusnya Anggota Dewan, TNI/Polri, harus menyatakan pengunduran diri pasca ditetapkan. Sedangkan, jika ada Pasangan Calon yang statusnya PNS, harus menyampaikan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU Provinsi Bali paling 30 hari sebelum hari pemungutan suara. (her)