KPKNL Akui Sudah Lelang Aset Tanah dan Bangunan, Nasabah Koperasi Protes Keras

IMG_20240612_223956

KANTOR KPKNL-Situasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Selasa 11 Juni 2024. 

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar resmi melakukan pelelangan aset tanah dan bangunan milik I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44), pada Senin 11 Juni 2024 pagi. Pelaksanaan lelang ini atas permintaan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Namun pelelangan ini mendapat protes keras dari I Gusti Ayu Ketut Setiawati. 
 
"Saya sebagai pemilik aset sayang menyayangkan tindakan nekat KPKNL. Kami menduga adanya pelanggaran persyaratan lelang. Kami juga sebelumnya sudah saya ajukan surat keberatan lelang," ungkap I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44) di Denpasar, pada Rabu 12 Juni 2024. 
 
Ia mengatakan banyak kejanggalan atas lelang yang dilakukan, di Gedung KPKNL Denpasar. Setelah 48 aset di lelang, wanita anak satu ini mengecek dan mempertanyakan. Kemudian pihak KPKNL keluarkan beberapa syarat dan setelah dipelajari, ada syarat yang dilanggar KPKNL. 
 
"Ada syarat yang berbunyi bahwa harus ada surat pernyataan dari pemilik aset, yang menyatakan tidak dalam sengketa," ujar wanita asal Tabanan ini. 
 
Seperti ketahui, jaminan yang didaftarkan lelang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri pada KPKNL tersebut, oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan telah telah nyatakan tercatat dalam sengketa. Hal ini terkait perkara Nomor 419/Pdt.Bth/2023/PN.Tabanan. 
 
"Loh ini kan masih sengketa di Pengadilan Negeri Tabanan," ujarnya. 
 
Sehingga sangat disayangkan, tindakan KPKNL seolah tidak menghormati apa yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tabanan, dan juga tidak menghormati apa yang BPN telah keluarkan. Selaku pemilik aset, diduga kuat KPKNL telah salah menjalankan aturan lelang. 
 
"Saya menduga KPKNL telah masuk angin," sebutnya. 
 
Setiawati merasa apa yang dilakukan oleh pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri tidak lagi mencerminkan Asas Koperasi. Apalagi Ketua Koperasi juga menjabat sebagai Dekopinwil telah melakukan tindakan yang melanggar asas koperasi masih juga didiga dilindungi oleh aparat tertentu. 
 
Ia berharap pemerintah masih punya hati nurati, untuk membantu menyelesaikan masalahnya ini. 
 
"Itulah hebatnya kalau orang berduit. Saya merasa tidak mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami dan yang telah dilakukan ole KSP EDM dan KPKNL serta PN Tabanan," ungkapnya sedih. 
 
Dikonfirmasi terpisah, pihak KPKNL melalui Bagian Pelaksana Penanganan Perkara KPKNL Joni Kristanto membenarkan proses lelang telah dilakukan pada Senin 11 Juni 2024 sekitar pukul 10.45 Wita. Pelaksanaan lelang atas permintaan dari PN tabanan sudah laku. Pelelangan 48 aset sudah selesai dan berkas telah ditutup. 
 
"Benar memang masih ada proses hukum yang berjalan di Pengadilan, kita ikuti saja. Tidak ada masalah, walaupun sudah dilelang, kita tetap ikuti perkara Nomor. 107 yang sementara berjalan di PN Tabanan," ujarnya ke awak media, pada Rabu 12 Juni 2024. 
 
Walaupun tidak  memberikan informasi nominal aset, termasuk informasi pembeli aset, Joni Kristanto klaim jika pemilik asetnya menang, akan ada banding, kasasi, hingga ke tingkat PK. 
 
"Lalu, nantinya putusan pengadilan menyatakan dikembalikan, ya itu resiko KPKNL," cetusnya. 
 
Ia pun tidak menampik, bahwa selama ini banyak perkara seperti ini, dan menyebut 99 persen dimenangkan oleh KPKNL. 
 
Ditanya apa boleh kalau lelang diambil oleh pihak koperasi? Dibolehkan kalau ada akta dokumen dan sebagainya. "Terkait berapa harga lelang aset, dan siapa pemenang lelang, itu sangat rahasia," ungkapnya. R-005