KPK Geledah Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI, Haryo Bantah: Itu Bukan dari KPK

1000888622
GELEDAH-Petugas Tim KPK memasukkan sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti ke dalam bagasi mobil Toyota Innova usai melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
DENPASAR -fajarbali.com |Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari siang hingga sore hari, pada Jumat 19 Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK terlihat membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar, lengkap dengan satu tas ransel besar. 
 
Namun, penggeledahan itu dibantah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti. Ia menyebut bahwa penggeledahan itu bukan dilakukan oleh petugas KPK. 
 
Sementara dalam pengamatan di lapangan, penyidik lembaga antirasuah terlihat keluar dari gedung megah Imigrasi Denpasar sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah berjam-jam melakukan pemeriksaan, rombongan penyidik KPK meninggalkan kantor dengan pengawalan ketat. 
 
"Salah satu anggota tim terlihat membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar, lengkap dengan satu tas ransel besar. Seluruh barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam salah satu kendaraan yang telah terparkir di halaman kantor," beber sumber, pada Jumat 19 Juni 2026. 
 
Hingga kini belum diketahui pasti isi koper tersebut, namun diduga kuat dokumen penting maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Bahkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, juga terlihat ikut mengantar langsung keberangkatan tim KPK hingga ke halaman depan kantor. Ia didampingi sejumlah staf internal imigrasi. 
 
Dalam pemantauan, tim KPK berjumlah belasan orang keluar dari gedung utama langsung masuk ke dalam kendaraan. Mereka meninggalkan lokasi menggunakan tiga unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn berwarna gelap. 
 
Sementara ketika dihampiri, Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti sedikit terkejut. Ia pun diberondong dengan beberapa pertanyaan soal aktivitas tim KPP, dan menepisnya. 
 
"Ini bukan dari KPK, tapi dari Inspektorat," singkatnya. 
 
Keterangan Haryo berbeda terbalik dengan Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo. Saat dikonfirmasi dari Denpasar, Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut. Dikatakanya, penggeledahan dilakukan oleh sejumlah penyidik KPK dalam rangka pendalaman perkara yang tengah berjalan. 
 
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar secara resmi,” bebernya ke awak media, pada Jumat 19 Jumat 2026. 
 
Ditegaskanya, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
 
“Penggeledahan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” katanya.
 
Ditanya terkait dokumen maupun pihak yang turut diamankan dalam proses tersebut, Budi menyebut kegiatan masih berlangsung dan belum dapat dirinci lebih jauh. 
 
“Giat geledah masih berlangsung. Kami akan update kembali perkembangannya,” ujarnya singkat. 
 
Diberitakan sebelumnya, petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang 2026 dan mengamankan 17 orang. Terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
 
Dalam perkembangan kasus itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sempat mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
 
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktek ilegal tersebut. Mereka antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. 
 
Tersangka lainnya yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah yang diduga turut terlibat dalam alur pengurusan izin tinggal bermasalah tersebut. R-005

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top