SEMARAPURA-Fajar Bali, Komisi II DPRD Klungkung menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung terkait penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Senin (13/10/2025). Ada sejumlah persoalan yang dibahas dalam rakor tersebut. Diantaranya mengenai pengelolaan retribusi atas jasa tambat di Pelabuhan Banjar Bias dan Tribuana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Hal tersebut disinggung oleh Ketua Komisi II DPRD Klungkung, Nengah Ary Priadnya. Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Klungkung mengenai retribusi jasa tambat di Pelabuhan Kusamba yang disebut tak berizin. Ari Priadnya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan selama ini, mengingat pemungutan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2014 silam. Selain itu, persoalan ini juga dikhawatirkan berdampak pada PAD.
"Terkait retribusi jasa tambat tidak ada izinnya, lalu apa dasar kita memungut selama ini?"tanyanya dalam rakor yang dihadiri anggota Komisi II dan juga Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gde Agung tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung Gusti Gde Gunarta menjelaskan, pemungutan retribusi jasa tambat di lima pelabuhan (Pelabuhan Banjar Bias, Tribuana, Kampung Kusamba, Buyuk, dan Mentigi) menggunakan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan.
Meski dasar hukumnya sah, tetapi sejak Sabtu (11/10/2025) pemuntutan retribusi jasa tambat di empat pelabuhan diputuskan untuk dihentikan sementara. Kecuali di Pelabuhan Mentigi di Nusa Penida yang statusnya sudah jelas milik Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Gusti Gunarta menegaskan, keputusan penghentian pemungutan tersebut dilakukan bukan karena rekomendasi dari Kejaksaan, melainkan murni diputuskan pasca dilakukan rapat dengan Bupati Klungkung I Made Satria. "Pada Pasal 84 (Perda nomor 8 tahun 2023) disebutkn jasa layanan retribusi ada pada pelabuhan yang dikelola dan dimiliki oleh pemda. Itu dasar penghentian sementara jasa tambat yang sudah 11 tahun belakangan ini kita lakukan," jelasnya.
Selama pemungutan retribusi dihentikan, Gusti Gunarta mengatakan pihaknya masih terus mencari opsi agar salah satu sumber PAD tersebut bisa dipertahankan. Salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, dikatakan sudah disiapkan rancangan l<span;>egal opinion dengan melibatkan bagian hukum Kabupaten Klungkung.
"Kami sudah sudah buat rancangan legal opinion, mohon bagian hukum penyampaian legal opinion terkait kelanjutan pemungutan retribusu jasa tambat. Apakah nanti perlu ada perubahan dasar hukum atau Perdanya. Perdanya juga harus direvisi kembali. Perlu review terhadap ketentuan-ketentuan lain juga," jelasnya.
Lebih lanjut mengenai PAD dari sektor pelabuhan, Gusti Gunarta tak memungkiri persoalan ini bisa saja berdampak pada PAD. Namun, pada tahun 2025 target retribusi layanan pelabuhan di lima titik yang dipungut dipasang Rp2.3 miliar. Meliputi, Pelabuhan Tribuana untuk boat Gangga, Banjar Bias untuk boat Sekarjaya, pelabuhan Kampung Kusamba untuk boat Angkal, dan Pelabuhan Buyuk serta Mentigi di Kecamatan Nusa Penida. Dari target tersebut, per bulan September 2025 realisasinya sudah mencapai Rp2.4 miliar.
"Target sebenarnya sudah tercapai, masih ada sisa waktu sekitar tiga bulan lagi, mudah-mudahkan bisa naik," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Klungkung telah memeriksa 12 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Yang menjadi sorotan adalah pengelolaan retribusi dua pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin (7/10/2025) membenarkan adanya belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang dimintai keterangan.
Hal ini dilakukan sebagai rangkaian penyelidikan awal. Yakni mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Banjar Bias dan Banjar Tribuana. Yang mana pemasukan dari retribusi tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
"Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau penerimaan retribusi. Kami ingin memastikan apakah pengelolaannya sudah berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Ngurah Gede Jati Kusuma. W-019










