Komisi I DPRD Bali Apresiasi Komitmen Gubernur Terhadap Rekomendasi Dewan

1000398376
Komisi I DPRD Bali memberikan keterangan pers terkait pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin

Loading

Ultimatum Pelaku Usaha Untuk Taat Hukum

Komisi I DPRD Bali apresiasi pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin

DENPASAR-Fajar Bali

Ketegasan Gubernur Bali terhadap pelaku usaha yang tak memiliki izin serta bangunan-bangunan ilegal di Pantai Bingin mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Bali. Itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama didampingi jajaran anggota.

Mereka mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pempriov Bali dan Pemkab Badung yang telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Bali. Yakni dengan melakukan pembongkaran.“Hari ini dilakukan pembongkaran liar di Pantai Bingin dan langsung disaksikan oleh bapak Gubernur, ketua DPRD, Bupati Badung, pimpinan DPRD Badung dan OPD terkait,” katanya, Senin (21/07).

Menurut Budi Utama, dari hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I pada tanggal 7 Mei lalu serta pendalaman dengan OPD terkait, bangunan-bangunan liar di atas alas tanah negara yang terletak di sempadan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD mengeluarkan rekomendasi dan kajian dengan No.B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD pada tanggal 13 Juni 2025 lalu. Dimana selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Surat pemerintah Provinsi Bali No. B.22.300.1/6814/Bid. II/Satpol.PP pada tanggal 26 Juni 2025. 

Komisi I mengakui jika upaya perlawanan dari pihak Villa maupun restoran. Namun, pemerintah harus tetap komitmen dalam memberantas bangunan-bangunan ilegal. Mengenai keberadaan pekerja pasca pembongkaran, DPRD Bali akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali dan Pemkab Badung.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha menjelaskan, bangunan-bangunan yang berdiri dikawasan Pantai Bingin dianggap telah melanggar tata ruang dan aturan. Maka dari itu perlu ada tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran. Pasalnya, jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk bagi pariwisata Bali kedepannya. “Kami di Komisi I tidak akan pandang bulu. Hari ini kita kerja-kerja yang terukur. Bangunan-bangunan itu sudah sangat jelas melanggar, dan tidak ada kontribusi kepada pemerintah maupun masyarakat juga,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPRD Bali Harapkan Pj Gubernur Bali Harus Manfaatkan Anggaran Efektif & Efisien

Dengan adanya tindakan tegas dengan bentuk pembongkaran, diharapkan bisa menjadi pelajaran serta efek jera bagi pelaku usaha yang nakal. Agar kedepannya, tidak terjadi lagi dan menaati aturan yang berlaku. “Ini bisa menjadi efek jera bagi pengusaha yang ingin membangun usaha di bali, bukan hanya di Pantai Bingin saja, tapi di seluruh wilayah bali agar masyarakat merasakan keadilan,” tegasnya lagi.

Padahal, jika sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengurus izin, semuanya bisa diselasaikan dengan baik. Untuk itu, Komisi I menghimbau agar seluruh pelaku usaha bisa taat hukum dan mengerti aturan. “Kalau ini dibicarakan baik-baik, kedepan bakal ada jalan. Tapi kalau melawan itu sudah susah untuk dibantu. Kedepannya, apabila ada tempat lain yang melanggar dan membangun di tanah negara, melanggar Perda, kita pastikan akan melakukan pembongkaran, itu perintah hukum,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD Bali lainnya, I Nyoman Oka Antara memaparkan, ada beberapa poin pelanggaran yang ditemukan oleh Komisi DPRD Bali terkait bangunan di Pantai Bingin. Diantaranya, Pertama mengenai dengan pelanggaran tata ruang, penggunaan tanah milik negara tanpa seizinnya, seluruh bangunan tidak berizin baik restoran, bar maupun villa-villa. Dan juga tak membayar pajak.

“Ini sudah belasan tahun disana. Awalnya, penduduk asli membuat warung-warung kecil disana, lalu kemudian datang tamu dan mengontrak tanah dan membangun” akunya.

Menariknya, lanjut Oka Antara, pihak desa setempat tak mengatahui perihal adanya bangunan tersebut. Diketahui jika kepemilikan usaha yang ada di Pantai Bingin dimiliki oleh orang asing. Sedangkan masyarakat hanya digunakan namanya saja.

Dengan adanya pembongkaran tersebut, apabila pelaku usaha berencana akan melakukan gugatan, Pemprov Bali siap melawan. “Pemda siap melawan apabila ada gugatan dari pemilik usaha,” akunya.

BACA JUGA:  Gerindra Arahkan Parpol di KRB Keluarkan Rekomendasi

“Pemerintah daerah sudah siap melawan jika ada gugatan dari pemilik perusahaan yang diamankan,” pungkasnya. W-011

 

 

 

Scroll to Top