https://www.traditionrolex.com/27 Kominfo dan Kemendagri Diminta Mediasi Kasus Penertiban Tower di Badung - FAJAR BALI
 

Kominfo dan Kemendagri Diminta Mediasi Kasus Penertiban Tower di Badung

“Ini di Badung dulu tahun 2008 dan 2010 juga sempat heboh terkait penertiban menara dimana ujungnya konsumen dirugikan karena muncul blank spot dimana-mana. Agar tidak terulang harus ada mediasi dari pemerintah pusat melalui dua kementrian itu dengan pemerintah daerah dan penyedia menara telekomunikasi,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/04/2023)
Pembongkaran salah satu Tower di Jimbaran yang dilakukan Tim Yustisi Badung, Senin (10/4/2023) lalu.

JAKARTA – Fajarbali.com | Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk berhati-hati dalam menertibkan keberadaan menara telekomunikasi (tower) di wilayahnya. Sebab, infrastruktur tersebut merupakan aset pasif yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan layanan komunikasi bagi publik.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Heru Sutadi menerangkan, menara telekomunikasi masuk dalam infrastruktur strategis. Untuk itu, harus berhati-hati dalam melakukan penertiban karena dilindungi undang-undang telekomunikasi. “Jika menara yang didirikan sudah lama berdiri dan berizin, tak bisa main dirubuhkan, itu bisa mengganggu layanan komunikasi di satu daerah yang merugikan publik,” tegasnya di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Mengenai pembongkaran terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan dianggap melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu oleh Pemkab Badung, Bali, Heru meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan memediasi isu penertiban menara di Badung. Mengingat, selain Perda, ada Undang-undang hingga Peraturan Menteri yang mengatur keberadaan menara.

“Ini di Badung dulu tahun 2008 dan 2010 juga sempat heboh terkait penertiban menara dimana ujungnya konsumen dirugikan karena muncul blank spot dimana-mana. Agar tidak terulang harus ada mediasi dari pemerintah pusat melalui dua kementrian itu dengan pemerintah daerah dan penyedia menara telekomunikasi,” sarannya.

Apalagi, menara-menara yang akan ditertibkan sudah lama berdiri merupakan bagian dari network planning operator untuk menggelar layanan. “Tiba-tiba dirubuhkan, hilang itu sinyal seluler. Kasihan masyarakat di Badung, apalagi wilayah ini salah satu etalase pariwisata Indonesia ke dunia internasional,” ulasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali berencana membongkar 48 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city. Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut.

Pada Senin (10/4), menara yang dibangun tanpa mengantongi izin dari Pemkab Badung mulai dibongkar oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kabupaten Badung.

Dalam catatan, polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru karena asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap bermasalah lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo (BTS).

Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis. Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini semakin menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir. Di lain sisi, Menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Badung dengan PT Bali Toerindo Sentra dibuat tahun 2017 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.W-004

 

 Save as PDF

Next Post

Semarak Bulan Ramadhan, Tiga Polsek Ini Curi Perhatian Warga

Kam Apr 13 , 2023
Pembagian Sembako Dilaksanakan Personel Bhabinkamtibmas
IMG_20230413_172219

Berita Lainnya