KKN PMM Unwar di Desa Siangan Sosialisasikan Adopsi Teknologi Digital dan Bahaya Pinjol

KKN PMM Unwar di Desa Siangan Sosialisasikan Adopsi Teknologi Digital dan Bahaya Pinjol. (Sar)

Loading

GIANYAR-fajarbali.com | Kuliah Kerja Nyata dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (KKN PMM) Gelombang 1 Tahun 2025, Universitas Warmadewa, salah satu kelompoknya mendapat lokus di Desa Siangan, Kecamatan Gianyar. Salah satu kegiatan sesuai dengan tema KKN, tentang pemberdayaan, mahasiswa KKN memberikan Sosialisasi kepada UMKM Adopsi Teknologi Digital dan Waspada Terhadap Kejahatan Praktek Pinjaman Online.

Kegiatan pada Sabtu (2/8/2025) dilaksanakan di aula LPD Desa Siangan, dihadiri Dosen Pembimbing sekaligus narasumber kegiatan, Satreskrim Polres Gianyar serta pelaku usaha dan warga Desa Siangan. Ketua Kelompok KKN, di Ida Ayu Putri Utami Wijayanti saat membuka acara menyebutkan perekonomian di desa dan UMKM bisa bangkit di bidang perekonomian dengan memanfaatkan teknologi digital dalam pemasaran produk. Saat ini teknologi digital sudah ada dalam genggaman dan dengan sedikit usaha, produk dagangan bisa dikenal.

Sebagai pemateri sosialisasi Adopsi Teknologi Digital dalam Aspek Bisnis adalah I Dewa Gede Agung Wira Pertama. Dalam pemaparan dihadapan warga Desa Siangan, dengan memanfaatkan teknologi digital, produk yang dipasarkan akan lebih kompetitif, efisien operasional, peningkatan penjualan dan bisa mendata cluster pelanggan. "Cara paling sederhana adalah memanfaatkan media sosial, posting produk secara rutin dan ditampilkan menarik, atau membuat toko online," jelas Dewa Gede Agung Pertama. Penjualan produk online ini mudah diterapkan, langsung menyasar konsumen dan telah tersedia banyak jasa kirim barang. "Asalkan memiliki HP yang memadai, setiap orang bisa memanfaatkan dengan berjualan produk. Saat ini fasilitas untuk jual beli produk sebagian ada di Shopee, Lazada, Tokopedia atau situs lain," jelasnya.

Pemateri kedua dari Satreskrim Polres Gianyar membawakan materi Waspada Terhadap Praktek Kejahatan Pinjol. Disebutkan, ada banyak iming-iming dari jasa Pinjol, dimana masyarakat didorong untuk meminjam sejumlah dana. Hanya saja, masyarakat sering tergoda mendapatkan pinjaman dengan cara yang sangat mudah, tanpa melihat latar belakang legal Pinjol. "Pinjol yang legal itu terdaftar di OJK, memiliki kantor dan tersedia saluran pengaduan," jelasnya. Disebutkan di Gianyar, dalam bulan terakhir ada belasan kasus pengaduan Pinjol dengan pinjaman rata-rata belasan juta. Selain Pinjol juga ada aplikasi judi online (Judol). Dimana algoritma Judol ini dari 100 pemain, 5 sampai 10 orang diberikan kemenangan. Sehingga warga lain ikut tertarik untuk Judol.

BACA JUGA:  Mahasiswa FH UNUD Raih Juara 2 Lomba Cipta Cerpen Tingkat Nasional

Usai penyampaian materi, diberikan sesi tanya jawab. Acara ditutup dengan pemberian cendera mata kepada pemateri dan peserta pemberdayaan. Ketua Kelompok KKN, IA Putri Utami menyebut kegiatan berlangsung tertib dan berharap peserta bisa memahami dan menerapkan isi materi, baik pemanfaatan teknologi digital untuk usaha dan menginformasikan kepada keluarga terdekat tentang kewaspadaan tindak kejahatan Pinjol.sar

Scroll to Top