MANGUPURA-Fajarbali.com|Penutupan akses jalan menuju Alyxia Villa yang diduga dilakukan oleh pihak Seminyak Suit memunculkan berbagai keprihatinan dari berbagai kalangan bahkan dari anggota legislatif. Ia adalah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si.
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025) Puspa Negara menyampaikan harapannya agar konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Dikatakan pula, bahwa penyelesaian permasalahan ini perlu memperhatikan norma hukum dan aspek sosial kemasyarakatan.
“Kita harus melihat persoalan ini dari dua sisi, norma hukum dan norma sosial. Penembokan oleh pihak Seminyak Suit, jika ditinjau dari aspek sosial, terkesan sepihak. Namun secara hukum, mereka mungkin memiliki dasar yang sah. Karena itu, perlu dikomunikasikan dengan baik agar kedua pihak mendapatkan solusi yang saling memberikan rasa nyaman,” jelasnya.
Namun menurut dia, jika kawasan yang ditutup merupakan hak milik berdasarkan sertifikat sah, maka itu merupakan hak keperdataan yang harus dihormati. “Namun komunikasi tetap diperlukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Ia pun lantas mengatakan siap untuk menjadi mediator. Karena menurutnya tugas DPR adalah menyerap aspirasi masyarakat, menjembatani kepentingan, dan mencarikan solusi. “Kita ingin menjaga kenyamanan masyarakat, apalagi ini di kawasan destinasi wisata. Jangan sampai konflik ini menjadi noda dalam citra pariwisata kita,” lanjut Puspa Negara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alyxia Villa Ngurah Gede Dwipayana, SH., menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Puspa Negara untuk menyampaikan keluhan terkait pembatasan akses jalan oleh pihak Seminyak Suit.
“Pertemuan ini sangat positif. Pak Puspa Negara merespons dengan baik dan bersedia menjembatani permasalahan ini. Kami berharap ke depan dapat dicapai solusi win-win,” ujar Dwipayana.
Ia juga menekankan pentingnya semangat bertetangga yang baik. “Dulu akses jalan ini digunakan bersama, dan semestinya itu menjadi pertimbangan pihak Seminyak Suit. Jika dibatasi atau ditutup, tentu merugikan klien kami. Harapan kami agar hubungan baik seperti sebelumnya bisa terjalin kembali,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait legalitas, legalitas akses jalan Alyxia Villa, Dwipayana menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat atas nama kliennya, Kikyanto Setyadharma, yang mencantumkan gang sebagai akses menuju jalan utama.
“Ada tiga sertifikat yang kami pegang, yakni nomor 13, 19, dan 20 di Kelurahan Seminyak. Sertifikat tersebut menunjukkan keberadaan gang sebagai akses menuju Jalan Raya Seminyak. Kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Dwipayana juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, sertifikat jalan yang kini dibatasi oleh Seminyak Suit tercatat atas nama Yongki Wijaya CS dengan nomor 249 dan 296, yang diterbitkan sekitar tahun 2003.
“Kami belum mengetahui secara detail sertifikat bangunan Seminyak Suit, namun untuk jalan tersebut kami memiliki data. Sekali lagi, kami harap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari jalan tengah,” pungkasnya.W-007