https://www.traditionrolex.com/27 Kini Ditangani Polisi, Bule Denmark Pamer Kemaluan jadi Tersangka - FAJAR BALI
 

Kini Ditangani Polisi, Bule Denmark Pamer Kemaluan jadi Tersangka

Terancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

 Save as PDF
(Last Updated On: 30/05/2023)

Ilustrasi kasus pamer kemaluan (Kalderanews.com). 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus bule Denmark bernama Cille Ayla Piigard yang pamer kemaluan di atas sepeda motor sebelumnya ditangani Imigrasi kini diambil alih penyidik Reskrim Polresta Denpasar. Bule perempuan berusia 50 tahun itu kini berstatus tersangka.
 
“Bule Denmark itu sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media di mapolresta Denpasar, pada Selasa 30 Mei 2023 di Denpasar.
 
Sebelumnya, Polisi melakukan penyelidikan terkait video pamer kemaluan yang viral di media sosial. Sementara pelaku Cille sudah terlebih dulu diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Cille Ayla Piigard. Penyidik Satreskrim Polresta lalu menjemput dan membawanya ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan. 
 
Dari hasil pemeriksaan, perempuan yang menginap di hotel seputaran Jalan Lebak Bena, Legian, Kuta, Badung ini mengakui pamer kemaluan pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
 
Tersangka saat itu hendak pulang ke hotel bersama pacarnya bernama Chico Monjensi (50) asal Denmark, usai dugem di seputaran Seminyak dan Kuta. Namun saat melintas di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Seminyak Kuta, mereka bertemu dengan dua orang di mana salah satunya tukang parkir.
 
Sembari duduk di atas sepeda motor, keduanya lalu menceritakan pengalaman mereka berlibur di Thailand. Dikatakanya bahwa di negara tersebut banyak prostitusi dan waria menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya.
 
Bahkan saat menunjukkan celana dalamnya, terkadang masih nampak kelamin dari waria tersebut. Tersangka yang sedang berada di atas sepeda motor lantas memperagakan dengan menunjukkan alat kelaminnya.
 
“Tanpa sadar, tukang parkir dan temannya memvideokan pembicaraan mereka dengan kamera ponsel. Namun saat pelaku memperagakan atau menunjukkan kelaminnya, pelaku sedang memakai celana dalam,” beber Kapolresta.
 
Kepada polisi, pasangan kekasih asal Denmark ini mengaku baru mengetahui video mereka viral setelah diberitahu petugas hotel tempat mereka menginap. Keduanya sudah beberapa kali ke Bali untuk berlibur. Setelah sempat pulang ke negaranya, mereka kembali datang ke Bali pada 8 April 2023.
 
Bambang mengatakan, motif pelaku yang ditahan sejak 27 Mei ini adalah ingin menunjukan kalau dia bukan waria, sehingga ia membuka roknya dan memperlihatkan kemaluannya.
 
“Untuk yang laki-laki statusnya saksi karena saat itu sempat menutupi pelaku yang sedang memperlihatkan kemaluannya,” bebernya.
 
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Pemkab Badung Terima Penghargaan UKPBJ Proaktif Terbaik

Sel Mei 30 , 2023
Penghargaan ini diraih setelah UKPBJ Pemkab Badung mencapai tingkat kematangan Poraktif tahun 2022, keterisian SDM Jabatan Fungsional PPBJ minimal 60 persen, skor atau nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) melebihi 70, dan Kepala Daerah tidak sedang tersangkut masalah hukum.
Penghargaan

Berita Lainnya