https://www.traditionrolex.com/27 Khilaf, Pedagang Janur Pasar Mengwi Curi HP di Motor - FAJAR BALI
 

Khilaf, Pedagang Janur Pasar Mengwi Curi HP di Motor

(Last Updated On: 04/05/2020)

MENGWI -fajarbali.com |Penyesalan selalu datang terlambat. Itulah yang tepat dialamatkan ke tersangka Ni Wayan Rusmini (40). Pedagang janur di Pasar Mengwi itu mengaku khilaf mencuri handphone milik korban yang ditaruh di dasboard motor. Akibatnya Rusmini diciduk di rumahnya di Banjar Delod Bale Agung Desa Mengwi, Badung. 

Kejadian pencurian ini terjadi di areal parkir Pasar Mengwi, di Desa Mengwi Badung, Senin (17/5/2020) sekitar pukul 09.10 Wita. Korban Ida Ayu Mirah Adi (27) datang ke Pasar Mengwi sekitar pukul 07.30 Wita dan memarkirkan motornya Vario. 

Namun korban asal Banjar Den Kayu Baleran Desa Werdhi Bhuwana Mengwi Badung, lupa membawa handphone Samsung miliknya di taruh di dasboard motor. Ia langsung pergi berbelanja. Ketika kembali handphone miliknya sudah hilang. 

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi. “Pelaku mengambil dengan mudah handphone korban yang ditaruh di dasboard motor korban,” ujar Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa SH SiK didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (4/5/2020). 

Atas laporan masyarakat dan berdasarkan hasil lidik jajaran Polsek Mengwi, mencurigai seorang perempuan yang sehari-harinya berjualan janur di pasar Mengwi yakni Ni Wayan Rusmini.
 
Ia ditangkap di rumahnya di Banjar Delod Bale Agung Mengwi, pada Kamis (30/4/2020). Setelah ditangkap, tersangka Rusmini mengaku pencurian dilakukan pada saat akan berjualan di Pasar Mengwi. 

Dia melihat ada HP di dalam dasboard motor Vario dan mengambilnya. HP curian dibawa ke konter dan dibelikan kartu baru. “Pelakunya pedagang janur di Pasar Mengwi. Hp tersebut digunakan untuk sehari-hari,” ujar Iptu Oka. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekarang, Ambil Tilang di Kejari Denpasar Cuma 35 Detik

Sen Mei 4 , 2020
Dibaca: 19 (Last Updated On: 04/05/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Untuk menghindari kerumunan orang guna pencegahan covid-19, Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (4/5/2020) membuka loket layanan tilang  drive thru (layanan tanpa harus turun dari motor).   Save as PDF

Berita Lainnya