Ketua PAC Tampaksiring Bagikan 7.000 Masker dan 2.000 Hand Sanitizer

(Last Updated On: 14/04/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Guna memutus penyebaran covid 19, Ketua PAC PDIP Tampaksiring membuat Posko Satgas Gotong Royong, Pencegahan Covid 19. Posko ini ditempatkan di Desa Melayang, Kecamatan Tampaksiring. Ketua PAC PDIP, Dewa Gde Agung Pastika menyebutkan pendirian Posko tersebut atas inisiatifnya sendiri, guna membantu warga yang membutuhkan masker, hand sanitizer dan desinfektan untuk penyemprotan.

 

Pendirian Posko, Selasa (14/4/2020) bersama kader dan simpatisan PDIP di wilayahnya. “Siapapun bisa datang, bagi yang membutuhkan masker, hand sanitizer dan desinfektan sesuai kebutuhan. Dan satu lagi, tidak boleh datang ramai-ramai,” jelas Dewa Pastika. Dikatakannya Posko tersebut dibuka mulai pukul 09.00 Wita sampai 20.00 Wita. Dikatakan Dewa Pastika lagi, di Posko yang didirikan terdapat 7.000 masker, 2.000 hand sanitizer dan cairan desinfektan. Disebutkan keseluruhan dana tersebut dari uang sakunya pribadi, guna membantu warga yang kesulitan mendapatkan barang tersebut.

Selain mendirikan Posko tersebut, Dewa Pastika juga turun ke desa-desa membagikan hand sanitizer dan masker. Sebelumnya dilakukan pembagian masker ke Desa Sanding, Desa Pejeng Kaja, Desa pejeng Kelod, Desa Pejeng Kangin, STT Girisedana, Pasar Pejeng dan banjar-banjar lainnya di Kecamatan Tampaksiring. “Bukan hanya turun ke desa-desa, kami juga turun ke rumah-rumah penduduk, membaginan masker dan hand sanitizer,” jelasnya. Diharapkannya, seluruh warga agar berdiam diri di rumah, dan keluar rumah hanya untuk keperluan penting. “Kalaupu keluar rumah, wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer, termasuk tidak berkerumun,” tuntasnya.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

6000 Debitur Bank BPD Bali Dapatkan Relaksasi

Sel Apr 14 , 2020
Dibaca: 16 (Last Updated On: 14/04/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Dengan sudah dikeluarkannya aturan OJK Nomor 11 tahun 2020, terkait dengan relaksasi kredit terhadap para debitur yang terkena dampak imbas wabah Covid-19, Bank BPD Bali mengacu aturan OJK dimana relaksasi tersebut merupakan penundaan pembayaran pokok maupun bunga serta perpanjangan jangka waktu […]

Berita Lainnya