Kunjungan kores

Ketua DPRD Badung Terima K-eco Republic of Korea

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata berfoto Bersama usai menerima Korean Environment Corporation (K-eco) Republic of Korea, Kamis (8/8) di ruang rapat pimpinan DPRD Badung

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menerima dari Korean Environment Corporation (K-eco) Republic of Korea , Kamis (8/8) di ruang rapat pimpinan DPRD Badung. Kunjungan ini merupakan balasan dari K-eco karena pada bulan Juni lalu DPRD Badung sempat berkunjung ke Korea Selatan terkait penanganan sampah.

Hadir Kepala Bappeda Badung, Made Wira Dharmajaya, Kepala DLHK Badung, I Wayan Puja dan Kepala PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba.

Putu Parwata usai menerima kunjungan mengaungkapkan, K-eco merupakan Perusahaan BUMN dari Pemerintah Korea yang khusus membuat regulasi terkait penanganan sampah. “Kita harapkan nanti mereka akan membantu kita untuk membuat regulasi terkait penanganan sampah ini. Karena kita melihat di Korea itu minus sampah. Bahkan, beberapa perusahaan penanganan sampah di Korea itu sampai kekurangan sampah. Dari penghasil sampah rumah tangga, umum, destinasi wisata dan industri itu clear dari sampah,” terangnya.

Sebelum itu, K-eco akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung sumber dan penanganan sampah di Badung. “Mereka akan melihat dulu kenyataan sampah yang ada di Badung kira-kira berapa ton. Sesuai laporan DLHK kan 547 ton perhari. Tapi diharapkan akan bisa menampung 875 ton perhari. Lalu akan dibuatkan regulasinya. Nah begitu regulasi dibuat baru penanganannya, tidak ujug-ujug buat TPS pembakaran, “ kata Parwata.

Parwata melanjutkan, pihak K-eco juga akan mengutamakan edukasi pengolahan dan pemilahan sampah rumah tangga, hotel, villa dan industri untuk dimasukkan dalam regulasi. “Sehingga penanganan sampah ini menjadi multiplier efek ekonomi. Kalau memang harus dibakar ya baru kita bakar. Tidak semua dibakar padahal ada yang bernilai ekonomis. Harapan Kita ini akan bisa mewujudkan Badung clean and green untuk sampahnya,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Department of Resource Recirculation K-eco, Ok, Seung-Cheol menyatakan, pihaknya senang bisa memperkenalkan pengelolaan sampah di negaranya kepada Kabupaten Badung. Ia mengungkapkan, di Korea penanganan sampah dianggap sangat penting. Maka, dibuatkanlah undang-undang tentang pengelolaan sampah.

“Di Korea pemerintah hanya membuatkan regulasinya. Sementara, pelaksana kebijakan adalah Perusahaan atau instansi swasta. Mereka yang memikirkan bagaimana cara mengimplementasikan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah. Pemerintah hanya membuat regulasi dan mengedukasi masyarakat untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah,” paparnya.W-004

 

Scroll to Top