https://www.traditionrolex.com/27 Ketua DPRD Badung: Jangan Ragu Kuliah di Undhira - FAJAR BALI
 

Ketua DPRD Badung: Jangan Ragu Kuliah di Undhira

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, menyatakan siap menjadi jaminan bahwa unit-unit yang ada di bawah bendera Yayasan Dhyana Pura berjalan dengan baik dan berkualitas.

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/12/2023)

FOTO: Ketua DPRD Badung I Putu Parwata turut hadir dalam konferensi pers Rektor Undhira dan Pengurus Yayasan Dhyana Pura, di kampus setempat, Kamis (28/12).

 

MANGUPURA – fajarbali.com | Menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring tentang ijazah 436 mahasiswa Universitas Dhyana Pura (Undhira) yang diduga cacat hukum, Rektor Undhira Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., dengan tegas membantah.

Informasi hoak itu muncul dari statmen unsur pimpinan Yayasan Dhyana Pura (badan hukum penyelenggara pendidikan Undhira) periode 2016-2020, yang mengklaim kepengurusan Yayasan Dhyana Pura 2020-2024 yang diketuai Pdt. Dr. Ketut Siaga Waspada dan Sekretaris Dr. dr. Made Nyandra, Sp.K.J., tidak sah.

“Saya nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar, atas dasar bahwa proses penerbitan ijazah mahasiswa Universitas Dhyana Pura dilakukan oleh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Rai Utama di Kampus Undhira, Dalung, Kamis (28/12).

Rai Utama pun membeberkan bukti berupa Akta Notaris Nomor 09 Tanggal 13 Juni 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dhyana Pura yang dibuat oleh Notaris Ni Ketut Ayu Dewita Ismantari Artadi, S.H.,m M.Kn. – notaris di Kabupaten Badung serta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-AH.01.06-0029442 tertanggal 16 Juni 2023.

“Akta notaris dan Surat Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan bahwa Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, dan Dr. dr. Made Nyandra, Sp. K.J., adalah pengurus Yayasan Dhyana Pura yang sah, sehingga berhak untuk melakukan tindakan sesuai perundang-undangan atas nama Yayasan Dhyana Pura,” ujarnya.

Rai Utama, menambahkan, tidak terganggu atas statmen pimpinan yayasan sebelumnya. Apalagi pembuktian secara hukum sudah gamblang, siapa yang benar dan salah. Ia memilih fokus pada tugas utamanya membawa Undhira ke arah yang lebih baik.

Ia pun yakin, bahwa Sivitas Akademika Undhira dan masyarakat umum sudah cerdas. Tidak gampang termakan hoax. Ia menambahkan, tujuan menanggapi pemberitaan miring itu sekadar memenuhi hak jawab sebagai pihak yang “dirugikan” oleh pemberitaan yang tidak seimbang.

“Logika saja, jika kami ilegal, bagaimana mungkin pemerintah mengeluarkan ijin prodi baru? Mengeluarkan nomor ijazah, apalagi kami dapat enam award dari LLDikti VIII tahun ini,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, menyatakan siap menjadi jaminan bahwa unit-unit yang ada di bawah bendera Yayasan Dhyana Pura berjalan dengan baik dan berkualitas.

“Saya yakinkan masyarakat seluruh Indonesia untuk tidak ragu memilih Undhira sebagai tempat kuliah. Lembaga ini legal dan konsen mencetak kualitas sumber daya manusia Badung khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tegas Parwata.

Parwata menilai, dirinya perlu memberikan tanggapan karena memiliki tanggung jawab moral atas lembaga pendidikan tinggi tersebut. Ia pun membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi otentik tentang Undhira dan unit lain di bawah Yayasan Dhyana Pura. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Pengembangan Kerja Sama Fakultas Kedokteran Unud dengan Stanford University, USA

Jum Des 29 , 2023
FK Unud melaksanakan pertemuan online dengan Prof. Budi Wiryawan dan Dr. Rusly, akademisi dari Stanford University untuk membahas kemungkinan kolaborasi yang dapat dilaksanakan di antara kedua institusi.
FK unud Stanford

Berita Lainnya