MANGUPURA -fajarbali.com |Warga negara asing yang datang ke Bali berkedok sebagai turis kembali kedapatan melakukan pelanggaran. Adalah Kim Josy Becquet, pemegang paspor nomor 17DK45XXX asal Perancis, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lantaran kedapatan sebagai Promotor Party Ilegal di Canggu.
Kim diciduk setelah petugas dari Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi intelijen beberapa hari lalu. Operasi senyap ini mengungkap Kim bekerja secara ilegal di sektor promosi hiburan malam.
Petugas Imigrasi menyebutkan, perempuan yang tinggal di Jalan Tegal Cupek No. 3B, Kerobokan, Kuta Utara ini, diketahui aktif melakukan kegiatan promosi dan pemasaran sejumlah klub malam di kawasan Canggu. Meliputi, Morabito Club dan Da Maria, serta sejumlah tempat hiburan lainnya.
"Hasil pemeriksaan terungkap, Kim sudah lama melakukan usaha pemasaran secara ilegal,” terang sumber petugas Imigrasi pada Jumat 31 Oktober 2025.
Dikatakan sumber, kegiatan Kim melanggar aturan karena promosi dan pemasaran seharusnya dilakukan oleh perusahaan resmi, bukan oleh orang asing yang tidak memiliki izin kerja dan tak memiliki perusahaan alias ilegal. Setelah diperiksa mendalam, Kim dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal selama lima tahun.
“Kalau tidak Sabtu, ya Senin nanti dia akan dideportasi. Sekaligus dicekal masuk ke Indonesia selama lima tahun,” tegas sumber.
Keterangan terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., membenarkan diamankanya Kim asal Perancis. "Benar sudah di amankan di Kanim, kalau dideportasi kami akan infokan lebih lanjut," tegasnya. R-005










