DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Denpasar, kembali melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Ibu Kota Provinsi Bali ini.
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana, mengatakan pemantauan telah rutin dilaksanakan dengan menyasar masing-masing desa/kelurahan yang terdapat orang asing. Kali ini menyasar Kelurahan Peguyangan dan Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu, yakni imigrasi, kepolisian, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, bagian hukum dan Bagian Humas Kota Denpasar.
Ditegaskan, pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam SK Wali Kota Denpasar.
"Kami harapkan desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada harus akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan," ujarnya.
Untuk pengawasan WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan warga asing tersebut. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa dan lurah guna mendata sembari memberikan sosialisasi untuk pendataan. "Di Kelurahan Peguyangan terdapat 7 WNA dan di Desa Ubung Kaja sebanyak 37 orang. Dari pemantauan yang kami lakukan semua WNA tidak ada permasalahan," ujarnya.
Untuk di desa Ubung Kaja semua WNA yang didata bekerja pada Sekolah Taman Rama. Meski demikian pihaknya tetap mengingatkan semua sponsor yang mempekerjakan orang asing agar selalu memperhatikan ijin tinggal WNA tersebut.
Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 9 tahun 2015 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi. "Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu Lurah Peguyangan A.A Gede Agung Dharma Putra mengatakan saat ini jumlah WNA yang ada di wilayahnya sebanyak 7 orang yang tersebar di beberapa banjar. Mengenai pengawasan telah dilakukan secara rutin termasuk pendataan yang dilakukan kepala dinas. "Sampai saat ini kami telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya," kata Dharma Putra. (car)