https://www.traditionrolex.com/27 Kembali Dilaksanakan PPKM Mikro, Parwata Minta Lebih Lunak agar Perekonomian Bisa Menggeliat - FAJAR BALI
 

Kembali Dilaksanakan PPKM Mikro, Parwata Minta Lebih Lunak agar Perekonomian Bisa Menggeliat

(Last Updated On: 23/06/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di lapangan.


Instruksi disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021) lalu. Instruksi tersebut mulai dilaksanakan Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yakni pengetatan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Keputusan pusat memperketat PPKM Mikro telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Penggiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :
RSU Negara Tambah Ruang Isolasi
Percepat Vaksinasi, Klungkung Sediakan Layanan Sore hingga Malam, 15 Desa Capaian Masih di Bawah 50 Persen

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, harusnya PPKM di Badung bisa lebih lunak sebab tingkat kenaikan Covid-19 tidak begitu mencolok. Apalagi Kecamatan Petang kini sudah zona hijau.

“Mestinya kebijakannya lebih lunak, namun tetap mengikuti aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya, Selasa (22/6/2021) di ruangannya. 

Parwata mengungkapkan, sesuai dengan poin kesepuluh Permendagri 14 Tahun 2021, cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen) dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5% (lima persen). 

Data per 21 Juni 2021, tingkat kematian 2,84 persen dari target 3 persen, tingkat kesembuhan 95,46 persen dari target 82 persen, tingkat kasus aktif 1,70 persen dari target 14 persen, BOR rumah sakit untuk ICU sebesar 40,74 persen dan ruang isolasi sebesar 28,57 persen, dan positivity rate sebesar 5,9 persen dari target 5 persen. 

“Kalau melihat perkembangan data tersebut, hanya satu unsur yaitu positivity rate yang terpenuhi untuk pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri 14 Tahun 2021. Maka kami mendorong eksekutif tidak melakukan banyak perubahan atau revisi atas Surat Edaran Bupati Badung terdahulu,” tegasnya.

Pada Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung, diatur jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 22.00 Wita.

“Kami mendorong untuk di Badung tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati 944, agar roda perekonomian bisa menggeliat. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan tetap, dengan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu. 

Politisi asal Desa Dalung, Kuta Utara ini sangat sepakat lebih mengefektifkan posko pengendalian penyebaran Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan, sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran penyakit tersebut. Dinas Kesehatan Badung juga diminta lebih gencar melakukan screening kepada masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19.

“Pencapaian vaksinasi Covid-19 di Badung sudah sangat baik, kesadaran masyarakat dalam melaksanakan prokes juga sangat tinggi. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali,” tandasnya. Keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid-19. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dihadiri Gubernur Koster, Bupati Tamba Deklarasikan Salam Bahagia

Rab Jun 23 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 23/06/2021)NEGARA – fajarbali.com | Peringatan Bulan Bung Karno ke -3 Provinsi Bali dipusatkan di Stage Terbuka Pura Jagantnata Kabupaten Jembrana, Senin (21/6/2021) malam.  Save as PDF

Berita Lainnya