SINGARAJA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lantaran diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap PT Adi Jaya yang merupakan pengembang erumahan yang ada di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt membuat Kelian Adat Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt Jro Mangku MS terpaksa harus beristirahat di dalam kamar tahanan Mapolres Buleleng.
Jro MS ditahan jajaran Satreskrim Mapolres Buleleng setelah melakukan beberapa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para pengembang perumahan yang ada di Desa Pengastulan dimana yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan Pungli.
”Awalnya kami mendapatkan laporan terkait pungutan liar yang terjadi di Desa Pengastulan yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari laporan tersebut kami melakukan penelusuran serta pengumpulan barang bukti dan saksi hingga cukup bukti dan saksi akhirnya kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan kami melakukan penahanan untuk melakukan proses hukum selanjutnya,”terang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020) siang .
Dikonfirmasi berapa nilai pengutan liar yang dilakukan tersangka? Vicky mengaku belum bisa menyebutkan berapa jumlah nilai pungutan yang dilakukan tersangka karena dirinya menilai masih ada unsure yang lain dibalik melakukan pungutan liar yang dilakukan dirinya.
”Untuk nilai berapa pungutan yang dilakukan benatar dulu. Nanti kami sampaikan karena kami melihat ada unsure yang lain dibalik pungutan yang dilakukan tersangka. Yang jelas kami baru bisa sampaikan kalau yang bersangkutan (Tersangka-red) telah dilakukan penahanan,”imbuhnya. Sedangkan untuk saksi, lanjutnya kini polisi telah meminta keterangan terhadap empat orang saksi yang mengetahui pelaksanaan pungli yang dilakukan tersangka termasuk saksi korban.
”Kalau saksi yang sudah kami panggil dan mintai keterangan ada sebanyak empat saksi. Semuanya membenarkan dan mengetahui atau pungutan yang dilakukan pelaku termasuk saksi dari korban dimana kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019 yang lalu namun baru dilaporkan,”ujarnya. Lebih jauh tutur Vicky, terjadinya pungutan liar itu kemungkinan adanya pihak yang lain terlibat atas pungutan tersebut.
”Kalau kita pelajari dan keterangan dari beberapa saksi dan barang bukti yang kini amankan. Ada mengarah keterlibatan orang lain namun kami perlu lakukan pendalaman kembali,”tutupnya. Dari data yang sempat dikumpulkan beberapa orang terpercaya yang namanya enggan di sebutkan di media mengatakan bahwa pelaku melakukan pungutan terhadap PT Adi Jaya selaku pengembang dengan nilai Rp 130 juta lebih. Uang hasil pungutan tersebut pelaku tidak menggunakan sendiri namun uang haram itu dibagi-bagi untuk tuju orang termasuk kepala desa Pengastulan yang ikut menerima uang tersebut.
”Kami mengetahui dari permintaan hingga diberikan uang itu oleh pihak pengembang dan uang itu dibagi-bagi kepada tuju orang yang menerima termasuk kepala desa. Buktinya sudah kami berikan ke polisi,”ungkap suber terpercaya tersebut. Bahkan sumber ini menjelaskan kalau kasus tersebut sempat dilakukan mediasi di desa namun hal itu tidak menemukan penyelesaian sehingga masalah tersebut ditangani unit tipikor Mapolres Buleleng.
”Sempat dilakukan mediasi namun tidak menemukan jalan keluar sehingga diambil alih polisi dan ditetapkannya satu orang menjadi tersangka. Dimana kami ketahui kalau uang hasil pungli itu dibagi seperti rincian yang ada yakni Rinciannya ,Jro Mangku MS mendapat Rp 44,5 juta, KY,Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KSD Rp 15 juta dan Jro Mangku KM Rp 13 juta,”tuturnya.
Terus bagaimana tanggapan Jro Mangku MS? Menurut Mangku MS yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pihaknya mengakui kalau dalam penahanan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap dirinya dirasa kurang pas. Lantaran uang hasil Pungli itu bukan hanya dinikmati dirinya sendiri namun sebanyak tuju orang yang terlibat dalam pemanfaatan uang hasil Pungli itu.
”Terus terang kenapa saya saja yang ditahan? Padahal uang itu dinikmati bertuju orang namun kenapa polisi hanya bisa melakukan penahanan terhadap kami sendiri,”kata Mangku MS dengan penuh Tanya. (ags).