Kejati Bali Tegaskan Siap Dampingi Pemprov dalam Pengguna Anggaran Terkait Penanganan Covid-19

DENPASAR - Fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menunjukkan keseriusannya melakukan pendampingan bagi Pemerintah Propinsi Bali dalam rangka penggunaan anggaran penanganan covid-19. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali , Asep Maryono, didampingi oleh Eko Hening Wardono, (Asintel), Andi Fahruddin, (Asdatun), dan I Nyoman Sucitrawan, S.H,.M.H (Aspidsus), Selasa (21/2/2020) melaksanakan pertemuan dengan I Dewa Made Indra (Sekda Bali) selaku ketua harian gugus tugas percepatan Covid-19 propinsi Bali. 

Pertemuan tersebut bertujuan melamukan koordinasi sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Tinggi Bali dalam refocussing kegiatan, relokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Propinsi Bali.

Dikonfirmasi melalui telpon seluler, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Herlianto membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut,  Wakajati Bali menyampaikan bahwa,Kejaksaan Tinggi Bali akan melakukan pendampingan dan pengamanan kepada Pemerintah Propinsi Bali dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Propinsi Bali.

"Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan pendampingan hukum itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum, karena walaupun dalam keadaan darurat, tapi jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi darurat ini untuk mencari keuntungan pribadi. Realisasi anggaran harus terukur, sesuai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar pejabat yang akrab disapa Luga itu. 

Terhadap hal tersebut, Sekretaris Daerah Propinsi Bali menyampaikan, Pemprov Bali menyambut baik Pendampingan Hukum dan Pengamanan yang dilaksanakan Kejati Bali, serta dan berjanji selalu terbuka terhadap penggunaan anggaran. 

Ditambahkan oleh Kasi Penkum bahwa sebelumnya pada hari senin, 20 April 2020, Asdatun Kejati Bali telah bertemu dengan Inspektorat Pemprov Bali dan melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Propinsi Bali.

Hal ini dilakukan sebagai penguatan pelaksananaan tugas dan fungsi kegiatan Kejaksaan Tinggi Bali dalam refocussing kegiatan, relokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.(eli)

Scroll to Top