https://www.traditionrolex.com/27 Kejati Bali “Bebaskan” Tersangka Kasus Fast Track dari Tahanan - FAJAR BALI
 

Kejati Bali “Bebaskan” Tersangka Kasus Fast Track dari Tahanan

“Selain itu penyidik juga mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan diatas,” jelas Eka Sabana. 

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/11/2023)

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya membebaskan atau menangguhkan penahanan HS pegawai Imigrasi TPI Ngurah Rai yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Fast Track di Bandara Ngurah Rai dari Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dalam rilisnya yang disampaikan, Selasa (28/11/2023)  menyatakan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada HS adalah tindak lanjut dari permohonan Dirjen Imigrasi kepada penyidik yang disampaikan pada tanggal 21 November 2023 lalu. “Pemohonan penangguhan dikabulkan,” jelas Ek Sabana, Selasa (28/11/2023). 

Dikatakan pula, sebelumnya penyidik menahan HS  dengan alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan dengan alasan atau dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Disebutkan pula,  penyidik telah mempertimbangkan isi surat permohonan penangguhan  penahanan terhadap HS yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Imigrasi. Dimana dalam surat itu pihak Imigrasi meminta agar penahanan tersangka HS ditangguhkan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi. 

Selain itu Kejaksaan Tinggi Bali mengapresiasi komitmen jajaran kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.

“Selain itu penyidik juga mempertimbangkan adanya jaminan institusional tersebut bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana permohonan penangguhan diatas,” jelas Eka Sabana. 

Eka Sabana mendambakan, mestki terhitung sejak hari ini, 28 November 2023 penyidik menangguhkan penahanan terhadap tersangka HS., tapi tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik.

Selain itu, Eka Sabana  juga menjelaskan bahwa, meski tersangka HS tidak ditahan, bukan berarti proses hukum yang sedang dijalani ini berhenti. “Penyidikan tetap berjalan, dan saat ini penyidik  telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti ,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka HS diduga melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Tersangka HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” terang Kasi Penkum. Sementara untuk empat orang lainnya, menurut Eka Sabana statusnya masih sebagai saksi. 

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap HS untuk 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi yang berdinas di Bandara Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan  fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat.W-007

 Save as PDF

Next Post

Disdukcapil Badung Buka Layanan di Hari Minggu

Sel Nov 28 , 2023
Guna memudahkan masyarakat terutama bagi para siswa yang sudah berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Cetak KTP

Berita Lainnya