Kejari Denpasar Geser 24 Napi Nakrotika dari Rutan Polresta ke Lapastik Bangli

(Last Updated On: 27/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali melaksanakan eksekusi terhadap 24 terpidana kasus narkotika yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract). 

Kapala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, 24 terpidana ini dieksekusi dengan cara dipindahkan dari  tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.

“Eksekusi dilakukan, Jumat (24/12/2021) dan Senin (27/12/2021) dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU yang dibantu dengan pengawal tahan dan dari pihak Kepolisian,” jelas Eka Suyantha.

Dikatakan pula, proses pemindahan tahanan atau eksekusi ini dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, sebelum para terpidana ini dipindah, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tes covid-19 (antigen). 

“Hasil tes menunjukkan pada napi ini semua dalam kondisi bebas covid-19 sehingga bisa dibawa ke Lapas Bangli,” pungkasnya.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mengaku Jadi Korban Penipuan, Warga Mengadu ke Kepala Desa

Sen Des 27 , 2021
Dibaca: 3 (Last Updated On: 27/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus digaan penipuan dengan objek tanah nampaknya tidak pernah sepi di Bali. Bahkan beberapa hari belakangan ini pemberitaan terkait dugaan adanya mafia tanah di Bali semakin genjar.   Save as PDF

Berita Lainnya