DENPASAR – Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali melaksanakan eksekusi terhadap 24 terpidana kasus narkotika yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkract).
Kapala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, 24 terpidana ini dieksekusi dengan cara dipindahkan dari tahanan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.
“Eksekusi dilakukan, Jumat (24/12/2021) dan Senin (27/12/2021) dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU yang dibantu dengan pengawal tahan dan dari pihak Kepolisian,” jelas Eka Suyantha.
Dikatakan pula, proses pemindahan tahanan atau eksekusi ini dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, sebelum para terpidana ini dipindah, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tes covid-19 (antigen).
“Hasil tes menunjukkan pada napi ini semua dalam kondisi bebas covid-19 sehingga bisa dibawa ke Lapas Bangli,” pungkasnya.(eli)