MANGUPURA-Fajar Bali | Untuk mempermudah atau pembayaran denda tilang, Kejaksaan Negeri Badung, Senin (13/4/2020) melaksanakan penandatanganan MoU dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Denpasar 80000.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan, penandatanganan MoU yang dilakukan dengan secara teleconference ini adalah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam membayar denda tilang.
"Kerjasama yang kami tandatangani tandatangani dengan pihak kantor pos ini tidak hanya terkait pembayaran denda tilang, tetapi juga terkait pengiriman barang bukti serta dokumen lainnya," tegas pejabat yang akrab disama Waher ini.
Dijelaskannya untuk pembayaran denda tilang, bisa dilakukan di kantor pos terdekat. "Sementara barang bukti tilang nanti akan dikirim dengan menggunakan jasa kantor pos ke rumah masing-masing," terangnya.
Yang terakhir ungkap Waher, penandatanganan kesepakatan ini, selain sebagai bentuk komitmen Kejari Badung dalam mendukung program pemerintah, Kerja sama ini juga merupakan program konkret Kejari Badung dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(eli)