Kejaksaan Musnahkan 300 Garam Lebih Narkotika

u22-WhatsApp-Image-2025-11-25-at-15.19.25_f629be31
Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum

BULELENG-fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng telah memusnahkan barang bukti Putusan Perkara Tindak Pidana Umum Yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang dilakukan dihalaman belakang Kantor Kejaksanaan Negeri Kabupaten Buleleng, Selasa (25/11/2025) siang kemarin.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng kali ini adalah yang Ketiga kalinya di  Tahun 2025.”Dimana dalam pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng Edi Irsan Kurniawan saat memberikan keterangan pers pada pemusnahan barang bukti.

Dalam pemusnahan yang dilakukan dimana jumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Tindak Pidana Umum, selama tiga bulan yaitu sejak September sampai dengan bulan November adalah total sebanyak 52 perkara diantaranya Perkara Pencurian, Narkotika, Perlindungan Anak, Perjudian, Migas yang mana didominasi oleh Perkara Narkotika.”Pemusnahan barang bukti tersebut dimana barang bukti yang sudah dimusnahkan berupa Narkotika Jenis Shabu berat bersih 307,11 gram Netto 332,79 gram  Bruto, Residu Narkotika sebanyak  1,69 gram Bruto, Alat Pakai Narkotika, Handphone, Beberapa potong Pakaian, baju kaos, celana, sajam, tas pinggang dan lain-lain. Sehingga terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PAPBB dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun  2025 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan November 2025 dengan total perkara sebanyak  166 perkara,”tutup Kurniawan. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top