Kejaksaan Belum Respons Pemohonan Pengalihan Penahanan TR, Ini Kata Pengacaranya

2 DIBACA , 1 DIBACA HARI INI

DENPASAR -Fajarbali.com | Kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG pimpinan Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CMed., CLA yang ditunjuk sebaga kuasa hukum oleh Teddy Raharjo (yang sebelumnya disebut TR), oknum pengacara  yang terjerat kasus penggelapan terus berupaya agar penahana Teddy Raharjo bisa dialihkan dar tahanan Rutan menjadi tahana rumah/kota. 
 

Upaya pertama terlah dilakukannya pengacara yang dijuliki “Pangilima Hukum” ini adalah dengan mengajukan permohonan pengalihanan penahana kepada pihak kejaksaan sebaga pihak yang menahan Teddy Raharjo berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021. 

“Kami sudah berupaya agar klien kami (Teddy Raharjo) bisa lepas dari Rutan Polda Bali menjadi tahanan rumah/kota. Dalam surat pemohona itu kami juga menyatakan bersedia menyerahkan uang pengganti kerugian yang diderita korban sebesar Rp 30 juta ,” ungkap pria yang juga seorang penganat kebijakan publik ini, Sebtu (19/6/2021). 

Dikatakan pula, andai saja pihak Kejaksaan belum mau mengabulkan permohonan pegalihanan penanan hingga proses persidangan, makan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan yang sama kepada majelis hakim Pengadilan. "Kami hanya minta pengalihan penahanan bukan minta penangguhan penahanan," imbuhnya. 

“Harapan kami Kejaksaan mau mengabulkan permohonan yang kami ajukan ini, tapi apabila tidak dikabulkan, peluang masih ada saat di pengadilan nanti. Salah cara saat di pengadilan nanti kami akan mengajukan eksepsi yang tentu saja dalam eksekpsi itu akan kami lampirkan uang pengganti kerugian korban sehingga bisa dicatat oleh pengadilan,” tutupTogar. 

Sementara ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021) membenarkan bahwa tersangka Teddy Raharjo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan. “Benar sudah ada pemohonan pengalihan penahanan,” sebut Kadek Hari singkat. 

BACA JUGA:  Edarkan Sabu dan Ekstasi, Sudarsa Terancam 20 Tahun Penjara

Hanya saja, seperti apa detail isi surat permohonan itu, Kadek Hari mengaku belum tahu dengan alasan belum pernah melihat surat yang dimaksud.”Sampai saat ini saya baru sebatas mendengar ada surat pemohonan, tapi saya belum melihat secara fisik surat permohonan itu. Jadi apa saja isinya saya juga belum tahu,” tegasnya. 

Tapi yang pasti, kata Kadek Hari pihak kejaksaan akan menindaklanjuti surat pemohoban itu.”Soal nanti dikabulkan atau tidak, yang itu masih belum tahu karena pemohonan itu kan masih harus dikaji,” tegas Kadek Hari sembari mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lanjutan usai berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum. 

Seperti diberitakan oknum pengacara TR (Teddy Raharjo) ditahan piha kejakaaan usai dilakukan pelimpahan tahap II atas kasus dugaan penggelapan uang basil menjual mobil jenis Cherokee milik saksi korban Erwandi Ibrahim. Atas kasus ini korba mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.(eli)