Kasus Vila C151, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Vila

DENPASAR-Fajarbali.com|Ketegangan terjadi terkait pengelolaan Vila C151 di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta,

Badung. Bahkan salah satu pengacara di Denpasar melaporkan rekan sejawatnya ke kantor polisi pascakeributan.

"Awalnya kami hendak menggembok gerbang vila, namun di sana kami dihadang sehingga terjadi peristiwa tersebut," kata Gusti Ngurah Arthana selaku kuasa hukum dari 14 pemilik Vila C151, Sabtu (19/3/2022) di Denpasar.

Menurutnya, apa yang dilakukan dengan menggembok vila adalah sebagai upaya kliennya untuk mengambil alih hak. 

Ia lantas menerangkan, awalnya PT Dreamland menyewa 6 bidang tanah pada Juli 2004 silam. Setelah itu tanah dibangun vila dan dicarikan izin oleh PT Hanno Bali, di mana pemiliknya juga merupakan pemilik PT Dreamland.

"Setelah itu, PT Dreamland dan PT Hanno Bali menyerahkan hak-haknya kepada PT Maxsimus pada 2016. Hak-hak apa yang diserahkan, yakni hak sewa, izin-izin dan pembangunan," jelasnya.

Usai memperoleh hak sewa dan lain sebagainya, PT Maxsimus kemudian menjual vila tersebut kepada 21 orang pembeli.

Dalam perjalanan, PT Maxsimus disebut tidak dapat memenuhi hak-hak pembeli, sehingga ia digugat oleh salah satu pembeli. PT Maxsimus kemudian dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2019 silam.

Atas putusan tersebut, vila akhirnya kosong dan korator tidak bisa masuk karena PT.Maxsimus tidak memiliki asset sehingga tidak ada pengelola.

Sehingga akhirnya, pembeli atau pemilik vila yang memiliki hak kemudian ingin mengelola vila yang tidak terurus.

Singkat cerita dari 21 orang pembeli vila, 14 orang lainnya kemudian menunjuk Gusti Ngurah Arthana dan timnya sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya mengambil haknya.

Namun pada saat Ngurah Artana selaku kuasa hukum pembeli vila hendak menggembok ke Vila C151, Selasa (15/3/2022), datang pengacara mengaku sebagai kuasa hukum PT Hanno Bali menghalang-halangi.

BACA JUGA:  Cewek Asal Bandung Diperas dan Dianiaya Mantan Pacar Asal Nigeria

Di sana kemudian terjadi adu mulut antar kedua pengacara. Di tengah keributan dan saling dorong mendorong, Eduard Tomuara Parulian Hasibuan yang mengaku kuasa hukum dari PT Hanno Bali terjatuh.(eli)