Kasus Rumah Bersubsidi Tidak Sesuai Peruntukan

WhatsApp Image 2025-02-26 at 14.56.39_6efbbce4

Penyegelen rumah bersubsidi oleh Kajati Bali

BULELENG-fajarbali.com | Kasus rumah bersubsidi yang kini masih dilakukan penanganan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati Bali) yang sudah diakukan penyitaan terhadap beberapa berkas yang dimiliki PT Pacung Permai Lestari yang terletak di Jalan
Pulau Kangean, Banjar Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng pada Kamis (20/2/2025) lalu kini kasusnya terus berlanjut.

Dimana pihak Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah subsidi yang meminjam atau menggunakan KTP Masyarakat kurang mampu dalam prosesnya yang belum laku terjual yang ada di tiga Lokasi yakni di Desa Tejekula sebanyak 23 unit rumah, di Desa Kubutambahan sebanyak dua unit rumah dan yang terakhir di Desa Panji, Kecamatan Buleleng sebanyak dua unit rumah subsidi yang disegel, Rabu (26/2/2025) siang kemarin.

Kasi Pengendalian Oprasi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Bali Anak Agung
Jayalantara saat dikonfirmasi disele-sela melakukan penyegelan dirinya menuturkan kasus rumah bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan dalam pendistribusiannya lantaran meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga yang berpenghasilan rendah dalam melakukan penjualan rumah bersubsidi tersebut.”Memang dalam melakukan pendistribusian terhadap rumah bersubsidi ini tidak sesuai peruntukannya yang mana pihak diploper meminjam KTP warga Masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah untuk membeli rumah bersubsidi kemudian dijual Kembali kepada warga Masyarakat yang berpenghasilan,”jelas Jayalantara.

Selain penyegelan terhadap rumah bersubsidi yang belum laku, Jayalantara juga menceritakan kalau Kejaksaan Tinggi Bali juga akan melakukan penyitaan terhadap beberapa alat berat yang digunakan dalam Pembangunan rumah bersubsidi tersebut.”Setelah kita melakukan penyegelan terhadap puluhan rumah bersubsidi yang belum laku terjual kami nantinya juga akan melakukan penyegelan serta penyitaan terhadap alat berat dan beberapa mobil yang beroprasi dalam Pembangunan terhadap rumah bersubsidi tersebut,”jelasnya lagi.

BACA JUGA:  Lomba Masak Sehat dan Bergizi, DWP Buleleng Dorong Kreativitas Kuliner Lokal

Lebih jauh Jayalantara juga mengakui dalam penanganan kasus rumah bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya pihak Kajati Bali telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi termasuk Masyarakat yang KTPnya dipakai dalam proses pendistribusian rumah bersubsidi.”Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 25 orang saksi baik dari diploper hingga pemilik KTP yang digunakan dalam proses pendistribusian terhadap rumah bersubsidi tersebut,”terangnya lagi.

Dikonfirmasi apakan Pihak Kajati Bali akan melakukan penyitaan terhadap rumah yang sudah terjual namun pembelinya bukan merupakan warga miskin atau penghasilan rendah? Jayalantara mengaku hal tersebut pasti akan dilakukan namun dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan sebagai pengelola rumah bersubsidi.”Kalau rumah yang sudah dijual namun pihak pembeli bukan merupakan warga berpenghasilan rendah tentunya kita akan lakukan penelusuran terlebih dulu dan melakukan koordinasi kepada pihak BPTP sebagai pengelola rumah bersubsidi,”tutupnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, diduga tidak sesuai peruntukan dalam pendistribusian rumah bersubsidi yang dikeluarkan pemerintah pusat membuat Kajati Bali melakukan penggeledahan terhadap PT Pacung Permai Lestari yang terletak di Jalan Pulau Kangean, Banjar Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng yang merupakan sebagai pengelola rumah bersubsidi yang sedang digarap pemerintah Pusat. @gus

Scroll to Top