DENPASAR- Fajarbali.com|Nenek Ni Nyoman Reja (93) atau yang akrab dipanggil nenek Reja bersama 16 terdakwa lainnya yang didaili karena kasus dugaan pemalsuan silsilah divonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum atau dinyatakan para terdakwa melakukan perbuatan, tapi bukan merupakan tindak pidana.
"Terdakwa Ni Nyoman Reja (bersama 16 terdakwa) menjatuhkan vonis ontslag," tegas hakim. Nenek Reja yang tetap menyapa dengan senyum raut tuanya, hanya menyimak persidangan tanpa mengetahui apa yang telah diputus oleh hakim.
Namun sorak suara keluarga dan kerabat yang hadir menyambut gembira kabar putusan tersebut.
Terdakwa Ni Nyoman Reja, I Ketut Senta, I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha dan I Made Atmaja juga dilepaskan segala tuntutan hukum.
"Memulihkan hakim terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," ungkap hakim.
Disebutkan juga, jika para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan Vincencius Jala yang merupakan kuasa hukum Ni Nyoman Reja mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Mendampingi Nenek Reja, ia mengucapkan terimakasih dengan putusan hakim.
"Saya senang, nenek juga saya tanya senang dengan putusan ini. Terimakasih semua, Majelis Hakim, pihak dan rekan-rekan media juga yang sudah mendukung Nenek Reja," ungkapnya.
Sebelumnya, Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta (78) dituntut penjara selama 1 bulan 4 hari karena faktor usia dan gangguan pendengaran. Sedangkan I Made Dharma dituntut 3 tahun penjara.
Sedangkan I Made Nelson dan I Ketut Sukadana dituntut 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya hanya dituntut satu tahun penjara.
Sebelumnya Nenek Reja bersama terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga membuat atau menggunakan silsilah palsu untuk menggugat hak atas tanah warisan.
Dalam persidangan, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Kantor Semeton Dharma, mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu kuasa hukum, Warsa T. Bhuwana, menyebut dakwaan JPU prematur karena perkara pokoknya masih berupa sengketa keabsahan silsilah yang belum diputus secara hukum tetap.
“Perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata, dan belum dapat dibawa ke ranah pidana,” ujar Warsa. Ia menilai dakwaan melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP serta mengandung ‘prejudicieel geschil’ atau sengketa perdata yang harus didahulukan, sesuai PERMA No. 1 Tahun 1956.
Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim agar menerima nota keberatan para terdakwa, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.W-007