DENPASAR–Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penyelewengan dana kredit di salah satu bank Badan Usahan Milik Negera (BUMN) tahun 2019-2020 yang diltangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus mengalami peningkatan.
Buktinya, sejak Senin (7/2/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No : 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 07 maret 2022.
“Status penanganan perkara dugaan penyelewengan dana kredit di salah satu bank BUMN sudah masuk pada tahap penyidikan,” ujarYuliana Sagala yang didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (7/3/2022).
Dikatakan pula, dinaikkan status penanganan perkara ini setelah pihak penyidik menemukan adanya peristiwa hukum pidana perihal pengajuan kredit topengan (dilakukan pihak ketiga), usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur.
“Akibat perbuatan ini pihak bank mengalami kerugian hingga ratusan juta,” jelas Kajari sembari menambahkan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka.
Soal tersangka, Kasi Intel menambahkan, bahwa pihaknya sebenarnya sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini.
“Tapi biar lebih kuat lagi perlu adanya penambahan bukti lainnya yang saat ini sedang didalami oleh penydik,”pungkasnya.(eli)