Kasus Ngeben Desa Sudaji Polisi Tetapkan TSK, Kuasa Hukum Desak SP3

SINGARAJA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Masih ingat dengan kasus pengabenan yang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang sempat viral dimedia social lantaran berlangsungnya upacara pengabenan ditengah pandemic Corona 19 yang terjadi sehingga polisi menetapkan panitia pengabenan Gede S sebagai tersangka (TSK). Adanya hal tersebut, membuat para kuasa hukum terus bergerak dan kali ini mendesak kapolres buleleng untuk mengeluarkan Surat Permohonan Pemberhentian Penyelidikan (SP3).

 

Menurut Kuasa Hukum I Nyoman Agung Sariawan mengeku kedatangannya ke Mapolres Buleleng untuk memohon kepada jajaran kepolisian mengeluarkan surat SP3 dalam kasus ngaben Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Dimana pihaknya menilai dalam pelaksanaan pengabenan yang berlangsung sudah direncanakan jauh hari sebelumnya hingga pandemic Covid yang melanda proses pengabenan sudah tengah jalan dan bahkan dalam pelaksanaan pengabenan yang dilaksanakan Bali atau Buleleng tidak dalam status PSBB atau tidak dilaksanakan karantina wilayah. Pun saat hendak melakukan upacara Ngaben, pihak penyelenggara sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Gugus Tugas Covid-19 Provinsi,  Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

”Kedatangan kami kesini ya polisi agar mengeluarkan SP3 atas kasus pengebenan Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Karena kami memandang dalam proses pengebenan tersebut telah melewati beberapa tahap hingga tahap puncak terjadi pandemic Covid 19. Dalam upaya tersebut pihak panitia juga telah melakukan perundingan baik bersama jajaran Babinsa, Babin hingga Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Bali sehingga acara tersebut bisa dilanjutkan,”akunya. Bahkan lanjutnya, dalam pelaksanaan proses pengabenan tersebut selalu mengutamakan protap keselamatan Covid 19 seperti menggunakan masker dan yang lainnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top