https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Ngeben Desa Sudaji Polisi Tetapkan TSK, Kuasa Hukum Desak SP3 - FAJAR BALI
 

Kasus Ngeben Desa Sudaji Polisi Tetapkan TSK, Kuasa Hukum Desak SP3

(Last Updated On: 26/05/2020)

SINGARAJA – fajarbali.com | Masih ingat dengan kasus pengabenan yang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang sempat viral dimedia social lantaran berlangsungnya upacara pengabenan ditengah pandemic Corona 19 yang terjadi sehingga polisi menetapkan panitia pengabenan Gede S sebagai tersangka (TSK). Adanya hal tersebut, membuat para kuasa hukum terus bergerak dan kali ini mendesak kapolres buleleng untuk mengeluarkan Surat Permohonan Pemberhentian Penyelidikan (SP3).

 

Menurut Kuasa Hukum I Nyoman Agung Sariawan mengeku kedatangannya ke Mapolres Buleleng untuk memohon kepada jajaran kepolisian mengeluarkan surat SP3 dalam kasus ngaben Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Dimana pihaknya menilai dalam pelaksanaan pengabenan yang berlangsung sudah direncanakan jauh hari sebelumnya hingga pandemic Covid yang melanda proses pengabenan sudah tengah jalan dan bahkan dalam pelaksanaan pengabenan yang dilaksanakan Bali atau Buleleng tidak dalam status PSBB atau tidak dilaksanakan karantina wilayah. Pun saat hendak melakukan upacara Ngaben, pihak penyelenggara sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Gugus Tugas Covid-19 Provinsi,  Camat Sawan, Babinsa dan Babinkamtibmas.

”Kedatangan kami kesini ya polisi agar mengeluarkan SP3 atas kasus pengebenan Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Karena kami memandang dalam proses pengebenan tersebut telah melewati beberapa tahap hingga tahap puncak terjadi pandemic Covid 19. Dalam upaya tersebut pihak panitia juga telah melakukan perundingan baik bersama jajaran Babinsa, Babin hingga Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Bali sehingga acara tersebut bisa dilanjutkan,”akunya. Bahkan lanjutnya, dalam pelaksanaan proses pengabenan tersebut selalu mengutamakan protap keselamatan Covid 19 seperti menggunakan masker dan yang lainnya.

”Pelaksanaan ngaben juga selalu menerapkan protap keselamatan dari Covid 19 yakni menggunakan masker dan yang lainnya,”imbuhnya. Berdasarkan alasan itu,  Sariawan berharap agar Kapolres Buleleng bisa segera mengeluarkan surat SP3. Namun bila saja Kapolres Buleleng tidak segera menerbitkan SP3, maka Sariawan mengaku pihaknya akan mencoba melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Sementara Waketum DPP  Persadha Nusantara Gede Suardana yang turut hadir di Mapolres Buleleng mengatakan jika tersangka Gede S hingga saat ini masih tetap patuh menjalani wajib lapor, setiap Senin dan Kamis. Kondisi kesehatan dan psikilogisnya juga saat ini sudah berangsur membaik.

”Dia (Gede S,red) memang sempat terpuruk. Karena upacara Nagben yang dihaturkan untuk leluhurnya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada pihak yang ikut mengayomi dan mesuport seperti PHDI atau MDA. Makanya kami turun membantu dia. Sekarang psikologis Gede S berserta keluarganya saat ini sudah membaik, tenang, dan tabah menghadapi persoalan ini,”jelasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, permohonan peneribatan SP3 ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh pihaknya, untuk menentukan langkah apa selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Buleleng.”Mengenai Surat SP3 yang dimohonkan kami dari jajaran kepolisian akan melakukan pembelajaran terlebih dahulu sehingga nantinya diambil keputusan,”ucap singkar Sumarjaya. (ags).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

GTPP Buleleng Ingatkan Warga Waspadai Potensi Transmisi Lokal

Sel Mei 26 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 26/05/2020)SINGARAJA – fajarbali.com | Kasus transmisi lokal terkait dengan penyebaran Covid-19 tidak menutup kemungkinan bisa saja kembali terjadi di lingkungan masyarakat. Maka dengan adanya potensi tersebut, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng mengingatkan warga Buleleng agar tetap waspada untuk menghindari terjadinya kasus […]

Berita Lainnya