Karyawan Yayasan Tilep Uang dan Laptop Gegara Trading Crypto

IMG_20260412_154457
KARYAWAN PENCURI-Tersangka Titho Andro Meda diamankan di Polsek Kuta.
MANGUPURA -fajarbali.com |Mengaku kecanduan investasi trading crypto, Titho Andro Meda (30) nekat membobol kantor tempat kerjanya sendiri di Yayasan Solefamily Bali, Jalan Merdeka Raya Nomor 8X, Kuta, pada Rabu 30 Maret 2026. Aksi pria asal Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tidak berjalan mulus. Ia ditangkap personel Polsek Kuta lantaran wajahnya terekam kamera CCTV kantor. 
 
Pengungkapan ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Minggu 12 April 2026. Ia menjelaskan, Titho diamankan setelah menerima laporan dari pelapor karyawan, I Kadek Numiana (47). 
 
Pelapor asal Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem itu melaporkan kasus pencurian di tempat kerjanya di Yayasan Solefamily Bali, Jalan Merdeka Raya Nomor 8X, Kecamatan Kuta, pada Rabu 30 Maret 2026. 
 
"Pelapor mendapat informasi dari pimpinan yayasan bahwa uang sebesar Rp11,5 juta dan laptop yang disimpan di lemari ruang admin telah hilang, kerugian Rp21,5 juta," sebut mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini. 
 
Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV kantor. Penyelidikan akhirnya mengarah ke karyawan yakni Titho Andro Meda. 
 
"Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sunset Road, Kuta. Ia mengakui mencuri uang dan laptop milik yayasan saat kondisi kantor dalam keadaan tutup," tegasnya. 
 
Menurut pelaku, pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan investasi trading kripto. Selain itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek MSI. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan penjara paling lama sembilan tahun. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top