DENPASAR -fajarbali.com |Muhamad Alip Mudzakir Romdhoni (19) memang sudah niat akan mencuri di Warung Tegal (warteg) tempatnya bekerja. Begitu melihat kesempatan dirinya menjaga warung, ia menggasak tas selempang berisi uang tunai Rp.5 juta dan uang hasil penjualan Rp.500 ribu hingga langsung kabur. Setelah ditangkap Polisi, pelaku mengaku uang hasil curian ludes bermain judi online (judol).Â
Â
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, oleh Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung no. 37. Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.Â
Â
Dijelaskanya, kejadian pencurian terjadi pada Rabu 4 Juni 2025 sekira pukul 13.03 Wita. Pelaku mulai bekerja di warteg milik pelapor sejak 26 Mei 2025. Pada saat kejadian, pelaku menjaga warteg sendirian Rabu 4 Juni 2025 sekira pukul 12.50 wita, sedangkan korban giliran istirahat sehabis bekerja malam.Â
Â
"Korban pergi ke kamar kecil dan meninggalkan pelaku sendirian di warung," ungkap AKP Sukadi, pada Senin 9 Juni 2025.Â
Â
Sekembali dari kamar kecil, korban mendapati warung hanya ada seorang pembeli, tapi pelaku tidak ada. Selesai melayani pembeli, datang seorang driver ojek online yang mengaku dipesan atas nama pelaku. Korban lantas mencari pelaku di sekitar warung namun tidak ada.Â
Â
"Korban memeriksa rekaman CCTV warung dan diketahui pelaku telah mengambil 1Â buah tas selempang berisikan uang tunai Rp.5 juta dan Rp.500 ribu uang hasil penjualan di laci warung," terangnya.Â
Â
Pelapor berusaha menelepon pelaku namun nomor HP pelaku tidak aktif. Saat itu pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku.Â
Â
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan, pada hari Rabu, 4 Juni 2025, jam 15.00 wita. Dari keterangan korban pelaku merupakan karyawanya yang telah mengambil uang milik korban di laci.Â
Â
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi meringkus pelaku di seputaran Pantai Kuta. Dari tanganya disita sisa uang hasil mencuri sebesar Rp.35 ribu, dan bukti top up ke akun judi online.Â
Â
"Hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya seorang diri mengambil uang tunai milik korban tanpa ijin lalu menggunakannya untuk keperluan judi online dan kalah," pungkas AKP Sukadi. R-005Â