DENPASAR-Fajarbali.com|
Pria asal Mojokerto, Rendi Firmansya (26), Selasa (27/8/2028) diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga menggasak sembilan telepon genggam ditempatnya bekerja di Planet Gadget di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Parahnya lagi, uang hasil penjualan ponsel yang digelapkan senilai total Rp 81 juta oleh terdakwa untuk bermain judi online. Hal ini pun diakui oleh terdakwa saat di muka sidang. Tanpa ada pebelaan, terdakwa membenarkan apa isi dakwaan jaksa.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini menjerat Rendi dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau, subsider, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan pula, kasus yang membawa terdakwa ke penjara ini terjadi antara 21 November hingga 5 Desember 2024 di toko Planet Gadget, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, tempat terdakwa bekerja sejak Mei 2024.
Ditahui, terdakwa Rendy bekerja di Planet Gadget dan menjabat sebagai admin gudang dengan gaji bulanan sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 3,1 juta, tergantung lembur.
"Tugasnya terdakwa sebagai admin adalah melakukan stok opname, menerima barang dari pemasok, hingga mencatat semua pergerakan stok melalui sistem internal bernama namdosam," ujar JPU
Namun, pekerjaan itu malah dijadikan kesempatan oleh terdakwa. Terdakwa yang tinggal di Jalan Subur, Gang Mirah, Pemecutan Klod, Denpasar Barat itu menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil ponsel dari gudang untuk dijual secara diam-diam.
"Modusnya, ponsel yang sudah diambil dipasarkan melalui akun Facebook pribadinya dengan harga miring, Rp 1 juta sampai Rp 2 juta lebih murah dari harga pasaran.
Untuk menutupi jejak, ia mengubah data jenis ponsel dan nomor IMEI di sistem, kemudian memindahkan catatan stok ke akun 'transfer to PG' sehingga barang tidak terdeteksi saat stok opname," ungkap JPU.
Aksi ini dilakukan berulang kali dengan cara COD (cash on delivery) di sejumlah lokasi di Denpasar, seperti Jalan Gunung Karang, Jalan Maluku, hingga depan Bank BNI Teuku Umar.
Pembayaran diterima baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA miliknya. Dalam dua pekan, ia berhasil menggelapkan sembilan unit ponsel.
Rinciannya, 21 November 2024 Rendi mengambil satu unit Samsung S24 FE senilai Rp 7,4 juta, lalu dijual jauh di bawah harga pasar Rp 11 juta.
Dua hari berselang, ia mengambil iPhone 13 warna Midnight yang dipasarkannya Rp 8,1 juta. Aksi serupa terus berlanjut pada 25, 27 November hingga 1 dan 3 Desember, masing-masing dengan model iPhone 13 dan iPhone 14.
Bahkan pada 5 Desember, dalam satu hari ia membawa kabur tiga unit iPhone sekaligus dengan total penjualan mencapai Rp 24 juta.
"Seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, membayar kebutuhan pribadi, dan hiburan malam. Akibat perbuatan tersebut, PT Semua Karena Anugerah mengalami kerugian kurang lebih Rp 81,02 juta," beber JPU.W-007