Kantah Badung Terima Kunjungan Ombudsman Bali untuk Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

u10-IMG-20251031-WA0015
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.

MANGUPURA-fajarbali.com | Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Senin 27 Oktober 2025, lalu.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan layanan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Penilaian dilakukan melalui wawancara dan asesmen kompetensi terhadap pelaksanaan layanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Tim Ombudsman meninjau langsung berbagai aspek pelayanan, mulai dari standar prosedur operasional, kecepatan pelayanan, mekanisme pengaduan, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, S.SiT., M.H., QRMP menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari proses evaluasi yang konstruktif. Ia menilai, kunjungan Ombudsman menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, responsif, dan berintegritas kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi sarana refleksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri. Penilaian dari Ombudsman sangat bermanfaat agar pelayanan yang kami berikan semakin transparan, cepat, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengukur sejauh mana Kantor Pertanahan Kabupaten Badung telah menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik (good public service governance) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penilaian maladministrasi dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kekurangan, tetapi juga untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan penguatan sistem pelayanan di masa mendatang.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan dan kerja sama jajaran Kantor Pertanahan Badung dalam mendukung pelaksanaan penilaian.

Pihaknya menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur pemerintah dalam mencegah terjadinya maladministrasi, seperti keterlambatan pelayanan, penyimpangan prosedur, atau kurangnya kejelasan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Baksos dan Penyuluhan Hukum FH UNR di Desa Adat Seribupati, Revitalisasi Hukum Adat dan Harmonisasi Tri Hita Karana untuk Masyarakat Berkelanjutan

Melalui kegiatan penilaian ini, diharapkan hasil yang diperoleh dapat menjadi tolok ukur peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pun berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan Ombudsman serta menjadikan hasil penilaian ini sebagai acuan perbaikan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan berintegritas di Kabupaten Badung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top